Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) terus berupaya maksimal untuk memenuhi kewajiban dalam menunaikan pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP yang merupakan hak bagi para pegawai.

Hal ini menanggapi isu keterlambatan pembayaran TPP bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) PNS/PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang yang sebelumnya sempat diberitakan media online.

Sekretaris BPKAD Kota Singkawang, Alhatip menjelaskan, adanya keterlambatan pembayaran TPP karena harus melewati beberapa mekanisme antara lain menindaklanjuti hasil verifikasi TPP ASN dari Kemendagri sekaligus mendapatkan persetujuannya dikarenakan beberapa Kriteria TPP ASN Kota Singkawang dinilai kurang tepat dalam penggunaan rekening belanjanya.

Untuk menindaklanjuti hasil verifikasi tersebut Tim TPP menyempurnakannya bersamaan dengan penyelesaian refocusing anggaran daerah sebagai tindak Lanjut Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagai dasar pelaksanaan anggaran.

“Menanggapi perihal bahwa TPP ASN Kota Singkawang yang dianggap lambat, kami menyampaikan bahwa kita juga sebenarnya telah berproses mulai verifikasi besaran kriteria Belanja TPP oleh Tim TPP untuk mendapat Persetujuan Kemendagri dan ditindaklanjuti bersamaan dengan refocusing anggaran melalui pergeseran APBD sebagai respon amanat Inpres No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025” ucapnya saat ditemui, Senin (28/4/2025).

Dalam perjalanannya, proses yang diupayakan Pemkot Singkawang perlu menunggu verifikasi atas beberapa koreksian dari kriteria dan nominal TPP untuk kemudian ditindaklanjuti kembali.

Adapun disampaikan Alhatip, proses persetujuan yang dikatakan terkait pergeseran nominal TPP dengan memperhatikan nomenklatur kriteria TPP antara lain: beban kerja, prestasi kerja, kondisi kerja, kelangkaan profesi dan TPP berdasarkan Pertimbangan Objektif Lainnya.

“Hasil verifikasi itu berproses dan ditindaklanjuti bersamaan dengan pergeseran dan refocusing anggaran juga, dan ditutup sampai jeda libur lebaran,” ungkapnya.

Alhatip juga menegaskan bahwa, beberapa alasan yang telah disebutkan sebelumnya, secara mendasar membuat TPP tidak serta merta dapat dicairkan di awal tahun anggaran karena proses verifikasi diatas.

Namun pihaknya telah berupaya mengawal proses ini hingga sampai tahap penutupan di aplikasi SIPD, yang kemudian dilanjutkan dengan pengaturan anggaran kas di masing-masing perangkat daerah.

“Setting anggaran kas juga sudah dilakukan perangkat daerah dan kami lanjutkan dengan Surat Penyediaan Dana (SPD) bahkan sebelum berita ini booming,” katanya.

Saat ini tentu proses pencairan telah dapat dilakukan, dan BPKAD terus melakukan akselerasi. Namun percepatan pencairannya juga dikembalikan ke perangkat daerah masing-masing melalui penyampaian SPP dan SPM.

Secara penyediaan dana pun, BPKAD telah menyediakan secara utuh per Triwulan dan seluruh perangkat daerah telah bisa mengajukan pembayaran TPP periode Januari-Maret bahkan sekaligus TPP THR.

“Secara penyediaan dana kita telah menyediakan utuh per Triwulan. Dan SPD telah kami buat semua untuk semua perangkat daerah. Mau dicairkan langsung tiga bulan tambah TPP THR sekaligus bisa, mau terpisah per bulan juga bisa, tergantung ajuan perangkat daerah masing2,” jelasnya.

Menurut laporannya per tanggal 28 April 2025, terdapat 18 perangkat daerah yang telah menyampaikan berkas TPP dan diterbitkan SP2D. Sedangkan sisanya belum menyampaikan SPP-SPM ke BPKAD dan masih dalam proses. 

“Sebagian besar sudah melakukan penyampaian SPP dan SPM bahkan SP2D untuk TPP telah cair. Semua tergantung OPD masing-masing, yang penting syarat pengajuan sudah lengkap kami proses SP2D-nya,” tutupnya. (Do)

Bid. IKP/Kominfo