Singkawang, MC – Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Singkawang bersama TNI dan Polri menggelar razia masker di beberapa ruas jalan seperti yang tertuang dalam Perwako Nomor 49 tahun 2020 tentang protokol kesehatan dalam upaya memutus mata rantai penularan Covid-19, Selasa (15/9/2020).

Kasat Pol PP Singkawang, Karjadi mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk dimulainya penerapan sanksi bagi yang melanggar protokol kesehatan sesuai Perwako Nomor 49 tahun 2020.

“Dari enam ruas jalan yang kita telusuri, bahwa masyarakat Kota Singkawang cukup peduli karena sudah siap mendukung program pemerintah dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” katanya. 

Buktinya, tidak begitu banyak yang terjaring dalam razia masker yang dilakukan. Karena, hanya belasan orang saja yang terjaring. 

“Seperti yang disampaikan Wali Kota Singkawang, bahwa masyarakat, ASN dan pelaku usaha diharapkan untuk bisa patuh terhadap Perwako, dan buktinya semua sudah bisa bekerja dengan baik,” ujarnya. 

Bagi masyarakat yang masih melanggar, akan diberikan sanksi berupa kerja sosial seperti menyapu, membersihkan dan mengambil sampah serta bentuk-bentuk kegiatan sosial lainnya. 

“Sanksi yang diberikan merupakan langkah atau upaya untuk kepedulian dalam partisipasi pencegahan Covid-19,” ungkapnya. 

Harapannya, apa yang dilakukan pada hari ini (kemarin) bukan untuk mempermalukan masyarakat, tapi sebagai bentuk edukasi agar masyarakat selalu berhati-hati. 

“Karena bagaimanapun juga kita semua harus selalu waspada terhadap penyebaran Covid-19,” jelasnya. 

Menurutnya, Covid-19 sampai saat ini masih mengancam bahkan sekarang Kota Singkawang masuk kategori Zona Orange. 

“Artinya dari hijau, kuning lalu ke orange. Kita berharap harus berhenti sampai disitu saja, jangan sampai meningkat lagi,” tuturnya. 

Sementara, Sekretaris Daerah Singkawang yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Singkawang, Sumastro mengatakan, giat razia akan dihentikan jika semua masyarakat Singkawang sudah sadar betapa pentingnya penggunaan masker dalam pencegahan penularan Covid-19.

“Karena apa yang dilakukan guna membiasakan masyarakat dalam menghadapi New Normal. Kita harus menjaga diri kita sendiri, keluarga dan orang lain,” katanya. 

Menurutnya bukan masyarakat saja yang di sanksi, tapi juga ASN yang apabila ditemukan pelanggaran pada saat jam kerja akan diberikan sanksi tidak dibayarkannya tambahan penghasilan pegawai (TPP) selama satu bulan. 

“Jadi sanksinya tidak main-main,” ujarnya.

Salah satu warga yang terjaring razia, Maltri mengatakan, sebenarnya masker selalu dibawa cuma tidak dipakai saat berkendaraan.

“Sampai di tempat kerja baru saya pakai,” katanya. 

Karena sewaktu dipakai saat berkendaraan, nafas terasa lemas. Tapi karena sudah terjaring razia, mau tidak mau kedepannya harus selalu dipakai.

“Kalau sanksi yang diberikan anggap saja sebagai pelajaran kita supaya selalu ingat dan disiplin,” ujarnya.