Singkawang, MC – Senantiasa berupaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban serta kelancaran berlalu lintas dan Angkutan Wisata di Kota Singkawang, Pemerintah Kota Singkawang dalam hal ini mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Singkawang Nomor 500.11.10.2/522/DN.10.ANGKUTAN/2025 tentang Operasional Angkutan Wisata, pada tanggal 30 April 2025.

Dalam Surat Edaran ini disebutkan bahwa, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 48 ayat 1 yang menyatakan Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Hal ini ditegaskan juga dalam Pasal 7 ayat 2 Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2016 yang menyatakan Kondaraan Bermotor/Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat dijadikan sebagai sarana angkutan umum setelah memenuhi laik jalan dan mendapatkan izin dari Wali Kota atau pejabat yang di tunjuk.

Disebutkan pula, Angkutan Odong-Odong merupakan angkutan wisata yang beroperasi pada kawasan tertentu khususnya kawasan wisata sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 pada pasal 34 ayat (2) yang menyatakan Angkutan Orang di Kawasan Tertentu, dilaksanakan dengan menggunakan Mobil Penumpang umum dengan wilayah operasi terbatas pada kawasan permukiman atau kawasan tertentu lainnya seperti kawasan pendidikan, kawasan industri, kawasan perdagangan, dan kawasan wisata.

Untuk itu dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan di atas, serta mempertimbangkan dampak lalu lintas dan ketertiban umum, maka hal-hal teknis terkait operasional Angkutan Wisata di Kota Singkawang dijelaskan lebih lanjut di dalam surat edaran ini.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto mengatakan Surat edaran ini sebagai bentuk pembinaan sekaligus pemberitahuan kepada pemilik angkutan wisata khususnya odong-odong untuk memperhatikan ketertiban administrasi dan teknis operasional.

“Operasional odong-odong yang selama ini kita ketahui berjalan itu tidak laik untuk operasional dan tidak ada administrasi satupun yang terbit untuk melegalkannya,” katanya, Jumat (2/5/2025).

Dalam hal angkutan odong-odong yang belum memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, serta persyaratan administrasi yang diminta untuk dapat segera mengalihkan/mengganti dengan kendaraan yang memenuhi syarat sesuai ketentuan yang berlaku. Dan dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan semenjak diterbitkan Surat Edaran Wali Kota ini.

“Surat edaran Wali Kota ini memberi tenggang waktu kepada pemilik odong-odong ataupun drivernya untuk mengalihkan kendaraan odong-odong yang selama ini beroperasi ke unit ataupun kendaraan yang lebih laik jalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” ungkapnya.

Selama proses pembinaan dan penertiban ini, pihaknya akan terus berupaya memberikan sosialisasi terkait ketentuan administrasi dan syarat-syarat teknis kepada para pelaku usaha angkutan wisata.

“Dalam proses pengalihan ini tetap kita pantau dari Dinas Perhubungan untuk bisa memberikan pembinaan dan sosialisasi terkait dengan syarat-syarat teknis unit itu laik untuk operasi,” jelasnya.

Ia tentu ingin himbauan penertiban ini dapat diindahkan oleh para pemilik angkutan wisata. Dengan harapan potensi wisata di Kota Singkawang melalui jasa angkutan dapat lebih tertata dan semakin menarik kunjungan wisatawan.

“Mudah-mudahan dalam rangka Kota Singkawang sebagai kota wisata, odong-odong yang memang aman, tertib dan berkeselamatan ini menjadi peluang ataupun potensi pengembangan wisata di Singkawang,” tambahnya.

Informasi selengkapnya mengenai Surat Edaran tersebut dapat dilihat pada alamat berikut Surat Edaran Operasional Angkutan Wisata

Bid. IKP/Kominfo