Singkawang, MC – Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Dengan ini, Pemerintah Kota Singkawang mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 500.2/137/DN-12.DAG/2025, tentang Himbauan Untuk Tidak Menggunakan Liquified Petroleum Gas (LPG) Ukuran 3 Kg Bersubsidi dan Program Trade-in ke LPG Non-Subsidi Untuk Aparatus Sipil Negara (ASN), pada tanggal 5 Februari 2025.

Surat Edaran ini sekaligus sebagai tindak lanjut dari hasil rapat koordinasi distribusi LPG 3 Kg bersubsidi di Kota Singkawang tanggal 3 Februari 2025 kemarin.

Informasi selengkapnya mengenai surat edaran tersebut dapat dilihat pada alamat berikut Surat Edaran Himbauan Penggunaan LPG 3 KG Bagi ASN

Dalam surat edaran ini disampaikan, penggunaan LPG Tertentu (LPG tabung ukuran 3 kg bersubsidi) diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga, kelompok usaha mikro, kelompok nelayan sasaran dan kelompok petani sasaran dengan kriteria tertentu.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka seluruh ASN di Kota Singkawang dihimbau untuk tidak menggunakan LPG tabung ukuran 3 kg bersubsidi untuk keperluan sehari-hari.

“Bagi ASN yang masih menggunakan LPG tabung ukuran 3 kg bersubsidi untuk keperluan sehari-hari, agar segera melakukan Trade-In ke LPG Non Subsidi (tabung 5,5 kg dan/atau 12 kg),” ujar Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro.

Lanjut, akan dihadirkan fasilitas layanan pengantaran sebagai kemudahan mekanisme bagi ASN yang akan melakukan Trade-In.

Trade-in difasilitasi pelayanannya sampai ke rumah oleh Agen yang ditunjuk, dengan waktu dan tempat akan diberitahukan lebih lanjut,” sambungnya.

Bidang IKP/Kominfo Singkawang