Singkawang, MC – Guna meningkatkan peranan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK), Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Singkawang telah berupaya melakukan langkah strategis di bidang TIK, di antaranya dengan menyiapkan payung hukum.
“Beberapa kebijakan yang telah dirumuskan di antaranya adalah menyusun
peraturan wali kota (Perwako) tentang tata kelola data dan informasi di
lingkungan pemerintah Kota Singkawang,” kata Kepala Bidang E-Government
dan Telematika Dinas Kominfo Evan Ernanda, Minggu (27/10/2019).
Perwako yang lain, jelas Evan adalah tentang tata kelola aplikasi di
lingkungan pemerintah Kota Singkawang, Perwako tentang tata kelola
infrastruktur TIK di lingkungan pemerintah Kota Singkawang dan Perwako tentang
tata kelola kelembagaan dan sumber daya manusia TIK di lingkungan Pemerintah
Kota Singkawang.
“Perwako tentang kebijakan umum penyelenggaraan e-government di
lingkungan pemerintah Kota Singkawang,” jelas Evan.
Evan mengatakan, saat ini telah tersedia jaringan yang menghubungkan
seluruh OPD, kecamatan dan kelurahan baik melalui kabel (Serat optik) maupun
melalui nirkabel (Antena). “Semua itu dikelola oleh Dinas Kominfo dengan
alokasi bandwidth 300 Mbps,” ujarnya.
Di lingkungan pemerintah Kota Singkawang saat ini tercatat sebanyak 29
website yang pernah dan sedang digunakan. Sedangkan aplikasi dan sistem
informasi pada masing-masing OPD dengan jumlah dan nama yanh bervariasi.
“Hanya aplilasi SIPKD yang digunakan oleh seluruh OPD di lingkungan
pemerintah Kota Singkawang,” ujarnya.
Untuk pengembangan kualitas pengetahuan dan kompetensi SDM TIK, kata Evan
diperlukan suatu upaya pengembangan SDM yang komperehensif dan SDM yang multi
disiplin dengan kemampuan di bidang TIK melalui pelatihan dan sertifikasi.
“Pemkot Singkawang telah melakukan berbagai upaya diantaranya dengan
melaksanakan pelatihan bimtek website, pengelola email, pemeliharaan jaringan
dan aplikasi serta operasional SIPKD, LPSE, DAPODIK dan pelatihan yang
lain,” katanya.
Evan mengatakan, pemerintah Kota Singkawang memfokuskan model tata kelola
TIK pada pengelolaan proses TIK melalui mekanisme pengarahan, monitoring dan
evaluasi. “Model tata kelola TIK Kota Singkawang dibagi dalam dua bagian utama
yaitu struktur dan peran tata kelola TIK serta proses tata kelola TIK,”
ujarnya.
Menurut dia, untuk menunjang pengembangan dan pelaksanaan e-government
perlu disiapkan infrastruktur portal di instansi pemerintah. Infrastruktur
portal pemerintah meliputi jaringan komputer dan jaringan telekomunikasi yang
menjamin konektivitas yang handal, aman dan dapat diakses oleh seluruh lapisan
masyarakat.
“Infrastruktur portal pemerintah merupakan gabungan perangkat keras
dan lunak yang membentuk fasilitas dasar (Platform) untuk kegiatan layanan
publik yang dilakukan OPD,” katanya.
Pemerintah Kota Singkawang telah menyiapkan strategi pengembangan
e-Government Kota Singkawang yang meliputi penyelerasan kebijakan E-Government,
penataan unsur E-Government dan penguatan E-government
Ia mengungkapkan dokumen masterplan TIK Pemkot Singkawang tahun2020-2027diarahkan pada prinsip
pengembangan e-government yang berkelanjutan, berorientasi pada peningkatan
layanan e-government, dilaksanakan dengan tata kelola dan manajemen yang baik,
dilaksanakan secara terpadu lintas sektor dan lintas OPD, dan didorong dengan
kemitraan lintas sektor.
“Dengan harapan pengembangan e-government Kota Singkawang dapat
memberikan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, meningkatkan kualitas
interaksi, memberdayakan masyarakat melalui akses informasi dan manajemen
pemerintah yang efisien dan efektif,” ungkap dia.
MC. Kota Singkawang