Singkawang, MC – Guna meningkatkan peranan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK), Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Singkawang telah berupaya melakukan langkah strategis di bidang TIK, di antaranya dengan menyiapkan payung hukum.

“Beberapa kebijakan yang telah dirumuskan di antaranya adalah menyusun peraturan wali kota (Perwako) tentang tata kelola data dan informasi di lingkungan pemerintah Kota Singkawang,” kata Kepala Bidang E-Government dan Telematika Dinas Kominfo  Evan Ernanda, Minggu (27/10/2019).

Perwako yang lain, jelas Evan adalah tentang tata kelola aplikasi di lingkungan pemerintah Kota Singkawang, Perwako tentang tata kelola infrastruktur TIK di lingkungan pemerintah Kota Singkawang dan Perwako tentang tata kelola kelembagaan dan sumber daya manusia TIK di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.

“Perwako tentang kebijakan umum penyelenggaraan e-government di lingkungan pemerintah Kota Singkawang,” jelas Evan.

Evan mengatakan, saat ini telah tersedia jaringan yang menghubungkan seluruh OPD, kecamatan dan kelurahan baik melalui kabel (Serat optik) maupun melalui nirkabel (Antena). “Semua itu dikelola oleh Dinas Kominfo dengan alokasi bandwidth 300 Mbps,” ujarnya.

Di lingkungan pemerintah Kota Singkawang saat ini tercatat sebanyak 29 website yang pernah dan sedang digunakan. Sedangkan aplikasi dan sistem informasi pada masing-masing OPD dengan jumlah dan nama yanh bervariasi. “Hanya aplilasi SIPKD yang digunakan oleh seluruh OPD di lingkungan pemerintah Kota Singkawang,” ujarnya.

Untuk pengembangan kualitas pengetahuan dan kompetensi SDM TIK, kata Evan diperlukan suatu upaya pengembangan SDM yang komperehensif dan SDM yang multi disiplin dengan kemampuan di bidang TIK melalui pelatihan dan sertifikasi.

“Pemkot Singkawang telah melakukan berbagai upaya diantaranya dengan melaksanakan pelatihan bimtek website, pengelola email, pemeliharaan jaringan dan aplikasi serta operasional SIPKD, LPSE, DAPODIK dan pelatihan yang lain,” katanya.

Evan mengatakan, pemerintah Kota Singkawang memfokuskan model tata kelola TIK pada pengelolaan proses TIK melalui mekanisme pengarahan, monitoring dan evaluasi. “Model tata kelola TIK Kota Singkawang dibagi dalam dua bagian utama yaitu struktur dan peran tata kelola TIK serta proses tata kelola TIK,” ujarnya.

Menurut dia, untuk menunjang pengembangan dan pelaksanaan e-government perlu disiapkan infrastruktur portal di instansi pemerintah. Infrastruktur portal pemerintah meliputi jaringan komputer dan jaringan telekomunikasi yang menjamin konektivitas yang handal, aman dan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Infrastruktur portal pemerintah merupakan gabungan perangkat keras dan lunak yang membentuk fasilitas dasar (Platform) untuk kegiatan layanan publik yang dilakukan OPD,” katanya.

Pemerintah Kota Singkawang telah menyiapkan strategi pengembangan e-Government Kota Singkawang yang meliputi penyelerasan kebijakan E-Government, penataan unsur E-Government dan penguatan E-government

Ia mengungkapkan dokumen masterplan TIK Pemkot Singkawang tahun2020-2027diarahkan pada prinsip pengembangan e-government yang berkelanjutan, berorientasi pada peningkatan layanan e-government, dilaksanakan dengan tata kelola dan manajemen yang baik, dilaksanakan secara terpadu lintas sektor dan lintas OPD, dan didorong dengan kemitraan lintas sektor.

“Dengan harapan pengembangan e-government Kota Singkawang dapat memberikan pelayanan pemerintah kepada masyarakat, meningkatkan kualitas interaksi, memberdayakan masyarakat melalui akses informasi dan manajemen pemerintah yang efisien dan efektif,” ungkap dia.

MC. Kota Singkawang