Singkawang, MC – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) RI telah melaksanakan evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) tahun 2021.

Pelaksanaan evaluasi SPBE bertujuan untuk mengukur capaian kemajuan penerapan SPBE pada instansi pusat dan daerah, meningkatkan kualitas penerapan SPBE pada instansi pusat dan pemerintah daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik pada instansi pusat dan pemerintah daerah.

Plt. Kepala Bidang Aplikasi dan Informatika Dinas Kominfo Singkawang, Hery Ristiawan mengatakan hasil evaluasi SPBE Pemerintah Kota Singkawang pada tahun 2021 mendapatkan predikat baik dengan indeks SPBE 2,60.

“Alhamdulillah, hasil evaluasi SPBE Pemkot Singkawang berhasil mendapatkan predikat baik,” kata Hery, Senin (3/1/2022).

Hery mengatakan kebijakan internal terkait tata kelola SPBE secara keseluruhan penerapan pada aspek kebijakan internal tata kelola SPBE sudah dipenuhi semua oleh Kota Singkawang yaitu dengan adanya dokumen-dokumen kebijakan tentang kebijakan arsitektur SPBE, kebijakan peta rencana SPBE, kebijakan internal manajemen data, dan kebijakan internal pembangunan aplikasi.

“Kemudian kebijakan internal layanan pusat data, kebijakan internal pengoperasian jaringan intra, kebijakan internal penghubung layanan, kebijakan internal manajemen keamanan informasi, kebijakan internal audit TIK, dan tim koordinasi SPBE pemenuhan aspek tingkat kematangan 2-5,” ujarnya.

Menurutnya, kekuatan pada aspek kebijakan internal tata kelola ini dapat terlihat bahwa kota singkawang memiliki kematangan penuh pada dokumen kebijakan tentang : kebijakan arsitektur SPBE, kebijakan peta rencana SPBE, kebijakan internal pengoperasian jaringan intra dan kebijakan internal terkait tim koordinasi SPBE.

“Hal ini didukung oleh peraturan walikota no 27 tahun 2019 kemudian dievaluasi dan direvisi menjadi peraturan walikota no 48 tahun 2021 unsur kekuatan tingkat kematangan 4-5,” ujarnya.

Secara prinsip, dengan adanya implementasi kebijakan internal, tata kelola, manajemen dan layanan SPBE akan mendorong peningkatan penerapan SPBE pada Pemerintah Kota Singkawang. “Adapun dari hasil evaluasi SPBE yang telah dilakukan terhadap Kota Singkawang, sudah dapat menggambarkan predikat BAIK dalam penerapan SPBE, Sebagaimana terdapat beberapa keunggulan dan dan ada sedikit memiliki kelemahan,” katanya.

Keunggulan penerapan SPBE yang dimiliki oleh Pemkot Singkawang adalah pada penerapan Aspek kebijakan internal yang terkait arsitektur SPBE, kebijakan peta rencana SPBE, kebijakan jaringan intra, kebijakan terkait tim koordinasi SPBE, layanan jaringan intra, layanan penganggaran, layanan keuangan, layanan pengadaan barang dan jasa, dan layanan pengaduan pelayanan publik (Keunggulan).

Namun disisi lain, kata Hery Pemkot Singkawang masih terdapat beberapa kelemahan, khususnya pada aspek Manajemen, TIK, Penyelenggara SPBE, Audit dan Layanan Publik. (Kelemahan). pada aspek perencanaan strategis SPBE, Kota Singkawang belum memiliki dokumen arsitektur dan peta rencana SPBE yang sesuai dengan referensi dari Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018, serta kematangan rencana anggaran SPBE belum ada konsultasi dari OPD ke Dinas Kominfo.

Ia mengatakan dalam aspek manajemen perlu penggambaran secara utuh tentang manajemen data terutama dalam hal pengelolaan arsitektur data, data induk, data referensi, basis data, kualitas data, dan interoperabilitas data. Selain itu penerapan keamanan informasi perlu diperluas penggunaannya untuk seluruh unit di Kota Singkawang.

Dalam hal Manajemen Aset TIK yang mencakup proses perencanaan, pengadaan, pemanfaatan/penggunaan, dan penghapusan aset TIK diharapkan bisa menunjukkan proses yang menyeluruh. dalam manajemen SDM, manajemen Pengetahuan dan manajemen perubahan perlu dipersiapkan lebih matang. Pada Aspek Audit diharapkan memiliki penerapan yang terencana untuk audit infrastruktur, aplikasi, maupun keamanan sehingga diharapkan pada pelaksanaan evaluasi SPBE selanjutnya sudah dapat memenuhi indikator dan kriteria penilaian sesuai target (Apresiasi/Saran Perbaikan).

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik