Singkawang, MC – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) menggelar sosialisasi hukum terkait pemulihan aset (asset recovery) kepada jajaran Pemerintah Kota Singkawang dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis (18/9/2025).
Acara yang berlangsung di basement Kantor Wali Kota itu dibuka oleh Wakil Wali Kota Singkawang, Muhammadin.
Dalam sambutannya, Muhammadin menekankan pentingnya agenda tersebut sebagai pengingat moral sekaligus komitmen bersama dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang bersih.
“Ini bukan sekadar agenda formal, tetapi kehormatan sekaligus tanggung jawab. Setiap rupiah yang dikorupsi adalah hak masyarakat yang seharusnya hadir dalam bentuk layanan kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur,” ujar Muhammadin.
Ia mengajak seluruh aparatur untuk memperkuat integritas dan memberikan pelayanan publik yang bebas dari praktik korupsi.
“Mari kita berikan pelayanan publik yang bersih, karena itu adalah hak setiap warga negara,” tambahnya.
Pemerintah Kota Singkawang, kata dia, berkomitmen untuk terus membuka diri dalam berkolaborasi dengan KPK RI guna memperkuat upaya pencegahan sekaligus pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikno, menegaskan pemanfaatan aset hibah KPK RI oleh Pemkot Singkawang sudah berjalan sesuai harapan.
“Hasil monitoring kami menunjukkan bahwa aset benar-benar digunakan untuk pelayanan masyarakat,” katanya.
Mungki menambahkan, pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Pemerintah daerah juga dituntut berperan aktif agar kepercayaan publik terhadap negara semakin kuat.
“Korupsi adalah musuh bersama. Jangan hanya bergantung pada KPK, jaksa, atau kepolisian. Pemerintah daerah juga harus terlibat aktif,” ujarnya. (Gun)
Bid. IKP/Kominfo