Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja (DPMTK) Kota Singkawang, telah mengusulkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Singkawang sebesar Rp3.074.566.
Kepala DPMTK Singkawang, Yasmalizar mengatakan usulah tersebut telah disampaikan ke Provinsi untuk di SK kan.
“Sudah kita usulkan ke Provinsi untuk di SK kan,” kata Yasmalizar, Sabtu (28/12/2024).
Ia mengatakan perhitungan tersebut berdasarkan UMK tahun 2025 dengan UMK tahun 2024 ditambah nilai kenaikan sebesar 6,5 persen.
“Sebelum kita usulkan, kita sebelumnya menggelar rapat koordinasi penetapan UMK tahun 2025 dengan mengundang berbagai pihak termasuklah seluruh pengusaha di Kota Singkawang. Dalam rapat tidak ada pengusaha yang mengajukan keberatan atas pengusulan besaran UMK tersebut. Sehingga kita usulkan untuk di SK kan,” ujarnya.
Dia berharap kepada seluruh pengusaha untuk dapat memberikan UMK sesuai dengan dasar yang telah ditetapkan tersebut. Bahkan, dengan adanya kenaikan UMK ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi Kota Singkawang.
“Nanti ada ketetapan Gubernur dengan SK Gubernur, akan kita sampaikan ke seluruh pengusaha yang ada di Kota Singkawang,” ungkapnya.
Dia menjelaskan, penghitungan kenaikan UMK tahun 2025 adalah berdasarkan aturan dari Kemenaker sesuai dengan arahan dari Presiden kenaikan sebesar 6,5 persen.
“Kenaikan UMK ini untuk penghitungannya sudah jelas. UMK Kota Singkawang pada tahun 2024 adalah sebesar Rp2.886.919 ditambah 6,5 persen sehingga nilainya Rp3.074.566,” ujarnya. (MC)
Bid. IKP/Kominfo