Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang melalui Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Singkawang mendatangi beberapa rumah makan dan cafe yang ada di Kota Singkawang, Jumat (20/3/2020).

Kedatangan tim yang dipimpin Sekda Singkawang, Sumastro untuk menindaklanjuti atas diberlakukannya status kejadian luar biasa (KLB) Covid-19 Kota Singkawang.

“Kita berlakukan status KLB, maka tentu saja status ini harus ditindaklanjuti dengan berbagai tindakan apakah pencegahan, edukasi, sosialisasi dan pengawasn maupun dalam hal penganganan dari yang terdampak,” kata Sumastro.

Sumastro mengatakan malam ini kita ditugaskan untik memonitor kondisi rumah makan dan cafe serta tempat keramaian. “Malam ini sampel dua cafe yang kita datangi untuk diberikan sosialisasi dan pemahaman akan waspada Covid-19,” ujarnya.

Dimana, kata Sumastro, diharapkan kerjasama dan partisipasi serta dukungan pemilik cafe dan rumah makan untuk menyampaikan imbauan tersebut kepada pengunjung ataupun konsumen.

“Besok (hari ini.red) akan dikeluarkan ketentuan tentang cafe tmpat dan berjualan yang menyatakan menjual makanan kepada konsumen untuk dibawa pulang (Take away) atau tidak dikonsumsi di rumah makan atau cafe,” ungkapnya.

View this post on Instagram

#tcmroom #tcmr #tcm

A post shared by TCM Room Singkawang (@tcmr.singkawang) on

Kalaupun konsumsen ada yang mengkonsumsi makanan di cafe atau di rumah makan akan diberlakukan jarak tempat duduk minimal 1 meter.

“Sehingga meja kursi yg ada selama ini harus dikurangi. Sesuai dengan jarak Social Distancing,” katanya.

Ia berharap kepada pemilik rumah makan dan cafe untuk memberikan pemahaman dan mensosialisasikan ketentuan ini kepada pengunjung dan konsumen. 

Sumastro mengungkapkan, pihaknya mulai besok akan rutin melakukan patroli gabungan memonitor rumah makan dan cafe. “Suasana saat ini luar biasa, sehingga masyarakat harus berpikir. Karena resiko ini dapat mengenai semua orang,” ungapnya.

Sumastro juga menyampaikan terima kasih kepada pemilik rumah makan maupun cafe yang telah memahami ketentuan social distancing yang akan diberlakukan.