SIngkawang, MC – Kota Singkawang berada di peringkat kedua sebagai kota tertoleransi se-Indonesia tahun 2020 dengan skor 6.450. Hal ini berdasarkan penilaian dari Setara Institute bekerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri RI dan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila.
Penghargaan diterima Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie di Jakarta, Kamis (25/2/2021).
“Dari 94 kota di Indonesia, Kota Singkawang berada diperingkat kedua dari 10 kota tertoleran,” kata Tjhai Chui Mie.
Ia mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat dan steakholder yang ada di Kota Singkawang, terutama FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat, TNI, Polri serta jajaran Pemkot Singkawang yang telah bekerja keras, sehingga Kota Singkawang masih bisa mempertahankan predikat kota tertoleran peringkat kedua.
“Dalam hal ini tentu dapat memberikan kita semangat hidup harmonis, saling hormat menghormati dan saling menjaga satu sama lainnya karena toleransi merupakan pengamalan Pancasila,” ungkapnya.
Pancasila adalah alat pemersatu bangsa. Maka dari itu, masyarakat Kota Singkawang patut berterima kasih dan memberikan apresiasi kepada Setara Institute yang mengadakan kegiatan ini.
“Yang mana tujuan utamanya adalah bisa menjaga persatuan dan kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya.
Artinya, jika seluruh kabupaten/kota yang ada di Indonesia bisa melakukan hal yang sama yaitu setiap kepala dan perangkat daerahnya bisa melaksanakan kebijakan-kebijakan yang bisa mempersatukan daerahnya atau menjaga toleransinya maka manfaatnya adalah kerukunan dan keamanan.
“Saya yakin dan percaya dengan adanya kegiatan seperti ini karena memberikan motivasi maka Indonesia pasti maju,” tuturnya.
Dengan begitu, negara Indonesia akan menjadi negara yang kuat dibanding negara-negara lainnya khususnya Kota Singkawang.
Ia mengungkapkan, sebagai Kota Toleransi, dapat semakin memacu jajaran Pemerintah Kota Singkawang dan stakeholder lainnya untuk meningkatkan dan menjaga keharmonisan di Kota Singkawang.
“Mari kita jaga dan rawat Kota Singkawang sebagai Kota Toleransi se Indonesia,” ajaknya.
Sementara itu, kota lainnya yang ditetapkan sebagai kota toleransi tahun 2020 yaitu Kota Salatiga, Kota Manado, Kota Tomohon, Kota Kupang, Kota Surabaya, Kota Ambon, Kota Kediri, Kota Sukabumi dan Kota Bekasi. *MC/Tim