Singkawang, MC – Dampak global Covid-19, membuat Pemerintah Kota Singkawang harus mempersiapkan pedoman aktivitas perekonomian. Rancangan Peraturan Walikota Singkawang ini disampaikan Rapat Koordinasi, Jumat (11/6/2020) di kantor Wali Kota Singkawang dengan melaksanakan protokol kesehatan.

Sekretaris Daerah Singkawang, Sumastro mengatakan Rancangan Perwako ini sebagai pedoman pelaksanaan bidang  perdagangan dan jasa.

“Peraturan dimaksud untuk persiapan (pelaksanaan, red) New Normal,” ucap Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Singkawang.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Hendryan memaparkan isi dari Rancangan Perwako. Secara umum, berisikan aktivitas perekonomian dengan mengacu protokol kesehatan.

“Minimal, bila beraktivitas, penjual dan pembeli menggunakan masker,” ujarnya mencontohkan salah satu redaksi rancangan.

Selanjutnya, aparat keamanan dan penegak hukum secara terpadu terlibat dalam pelaksanaan aktivitas.

SingPeraturan berisikan 7 Bab dan 12 Pasal mengatur meliputi mulai dari pasar tradisional, restoran, usaha jasa perhotelan, tempat hiburan dan pariwisata hingga usaha jasa transportasi.