Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang melalui Tim Pelaksana Kegiatan Penertiban Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kembali menggelar operasi gabungan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Kegiatan dilaksanakan dalam dua tahap, yakni pada 22 dan 23 Oktober 2025.
Operasi gabungan ini melibatkan unsur lintas sektor, antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat, Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang, Jasa Raharja, Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Polisi Militer.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang, Fahmizar, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya menekankan penegakan aturan, tetapi juga edukasi langsung kepada masyarakat.
“Melalui operasi gabungan ini, kami ingin menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan tepat waktu dan segera melakukan proses balik nama sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Fahmizar, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sektor penting penyumbang PAD. Karena itu, peningkatan kepatuhan wajib pajak diharapkan dapat mendukung pembangunan daerah dan pelayanan publik.
Ia menyebutkan kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 900.1.13.1/426/BD-03.PWPK Tahun 2025 tanggal 1 Oktober 2025 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penertiban Opsen PKB dan Opsen BBNKB di Kota Singkawang.
Menurut Fahmizar, pelaksanaan tahap I dan II akan menjadi evaluasi bagi kegiatan serupa di masa mendatang.
“Penertiban ini bukan sekadar razia, tetapi bagian dari upaya menciptakan budaya tertib administrasi dan mendukung kemandirian fiskal daerah,” kata Fahmizar. (MC)
Bid. IKP/Kominfo




