Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang tengah mempersiapkan berbagai upaya terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM) di Kota Singkawang.
Beberapa langkah konkrit dipersiapkan agar tidak terjadi penambahan kasus terkonfirmasi COVID-19 dalam menyambut datangnya hari raya Idul Fitri di kota Singkawang. “Diantaranya penerapan jam operasional bagi para pelaku usaha, penyemprotan di rumah ibadah dan pasar, sosialisasi protokol kesehatan dalam penggunaan masker dan lain-lain,” kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Singkawang, Tjhai Chui Mie, Rabu (21/4/2021).
Dalam melakukan pemantauan terhadap arus keluar masuk masyarakat, Pemerintah kota Singkawang akan membentuk checkpoint di pintu-pintu masuk menuju kota Singkawang. Di setiap kelurahan akan dibangun posko-posko Satgas COVID-19 untuk memberikan kenyamanan dan keamanan bagi masyarakat.
Tjhai Chui Mie mengatakan tes suhu tubuh juga akan dilakukan kepada masyarakat yang masuk ke kota Singkawang. masyarakat yang suhu tubuh nya 37 derajat keatas akan langsung di-swab antigen.
“Apabila ditemui, suspek dengan suhu 37 derajat keatas maka akan di-swab antigen. Kemudian suspek tersebut diharuskan untuk diisolasi mandiri atau karantina terpusat di kelurahan dan kecamatan sesuai wilayah,” ujarnya.
Pemerintah kota Singkawang akan mengunjungi tempat-tempat usaha dalam rangka sosialisasi penerapan protokol kesehatan. Tjhai Chui Mie mengajak masyarakat untuk tidak lalai dan kembali mematuhi protokol kesehatan yang sudah ditetapkan.
“Dibutuhkan kerjasama dari berbagai kalangan masayarakat agar penanganan dan pencegahan penyebaran COVID-19 di kota Singkawang terwujud. Pelaku usaha juga perlu mengedukasi dan membangun kesadaran pelanggan tetap mereka untuk memakai masker dan mematuhi protokol kesehatan.” Katanya..
Ia mengingatkan akan adanya peringatan dan sanksi yang diberikan kepada pelaku usaha yang tidak dapat mematuhi protokol kesehatan. Hal ini diperlukan untuk menciptakan kesadaran dan efek jera (detterent effect) kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha.
“Jika tidak patuh, maka sanksinya harus menutup usaha selama 1 hari. Jika ditemui kembali tidak patuh, maka harus tutup selama 3 hari. Maka dari itu, alangkah baiknya kalau kita bersama-sama patuhi protokol kesehatan dan perangi COVID-19.” ujarnya.