Singkawang, InfoPublik – Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Singkawang, Istri Handayani mengatakan data merupakan indikator yang sangat strategis dan penting dalam menyusun program dan kegiatan serta dalam pengambilan kebijakan.

Hal tersebut disampaikan Istri di depan peserta forum diskusi terkait pembentukan Forum Data Kota Singkawang. Kegiatan yang diikuti oleh utusan Organisasi Perangkat daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang diselenggarakan di aula Dinas Kominfo Singkawang, Selasa (1/10/2019).

“Saat ini semuanya berbasis pada data, pengambilan keputusan didasarkan pada data, dan setiap penyampaian opini pun mesti dikuatkan oleh data,” kata Istri.

Sehingga peranan Personal in Charge (PIC) di setiap OPD diharapkan mampu membawa serta seluruh elemen masyarakat untuk ikut peduli kondisi pemerintahan dengan berlandaskan informasi yang sesuai dengan fakta di lapangan, bukan hanya berdasar informasi simpang siur yang tak jelas kebenarannya.

Istri mengatakan dengan diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu data Indonesia diharapkan para  PIC dapat memegang amanah terkait dengan penghimpunan dan pengelolaan data pada masing-masing OPD yang nantinya akan dientry menjadi satu data Kota Singkawang atau melalui aplikasi “Data Kite” melalui Dinas Kominfo.

“Peraturan Presiden terkait satu data Indonesia diterbitkan pada 12 Juni 2019 dan telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 17 Juni lalu,” katanya.

Istri berharap ini seluruh anggota forum atau PIC dapat melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data secara akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan dibagikan kepada siapa saja yang memerlukan.

“Dengan forum ini diharapkan PIC dapat melakukan pengumpulan, pengelolaan, dan pemanfaatan data secara akurat,” harapnya.

Sementara itu Kepala Bidang E Goverment dan Telematika Dinas Kominfo, Evan Ernanda mengatakan berdasarkan penjelasan dalam Perpres tersebut, satu data Indonesia merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah antar instansi pusat dan daerah.

Natinya, kata Evan, data-data yang terkumpul dari berbagai sumber harus memenuhi standar data, metadata, interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi, dan data induk.

“Dari sisi standar data, masing-masing OPD melalui PIC yang ditunjuk, harus membuat data sesuai standar yang telah ditetapkan. Sementara secara metadata, data harus mengikuti struktur dan format baku,” katanya.

Evan menambahkan OPD selaku produsen data bertugas memberikan masukan, menghasilkan data sesuai dengan prinsip, dan menyampaikan data dan metadata kepada walidata

“Dinas Kominfo selaku walidata bertugas mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data, mengelola data, menyebarluaskan data yang disampaikan oleh produsen data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia,” ujarnya.

MC. Kota Singkawang