Singkawang, MC – Sekretaris Deerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro melantik tiga Pejabat Fungsional Guru dan Penata Ruang di Kantor Wali Kota Singkawang, Selasa (22/6/2021).
“Pengangkatan pejabat fungsional harus memenuhi syarat diantaranya syarat pendidikan, pangkat/golongan ruang, unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan, dan memiliki kinerja yang baik,” kata Sumastro.
Berdasarkan PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen pegawai negeri sipil, pada pasal 87 dijelaskan bahwa setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaan kepada Tuhan yang Maha Esa.
Kepada pejabat fungsional yang dilantik, Sekda meminta untuk segera menyusun rencana kerja sesuai dengan target kinerja yang ditetapkan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kinerja dengan berpedoman pada Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Ia memahami beban tugas yang diemban dalam membangun pendidikan dan menciptakan tata ruang yang ideal dan efektif. “Kita harus memantapkan semangat dan komitmen untuk terus berjuang meningkatkan kualitas pendidikan di tengah pandemi COVID-19 yang sedang berlangsung. Begitu pula halnya dengan tata ruang di kota Singkawang.” ujarnya.
Sekda mengajak pejabat fungsional yang dilantik untuk mewujudkan berbagai program pembangunan di bidang Pendidikan dan Penataan Ruang di kota Singkawang. Sumastro percaya pendekatan holistic mempercepat perwujudan kinerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat kota Singkawang.
Ia pun berpesan kepada pejabat yang dilantik untuk memberi pelayanan publik yang profesional dan bersih dari praktik KKN.
“ASN kota Singkawang diharapkan memiliki integritas, profesional, dan netral. Selain itu, sebagai unsur perekat persatuan dan kesatuan bangsa, ASN harus mampu menjalankan perannya dan menyelenggarakan pelayanan publik yang optimal.” pesannya. *Td
Government Public Relantions