Singkawang, MC – Tim Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Provinsi Kalimantan Barat didampingi Inspektorat Kota Singkawang dan Siwas (Seksi Pengawasan) Polres Singkawang melakukan Supervisi terhadap Pelayanan Publik di Kota Singkawang, Senin (11/9/2023).
Satgas yang dipimpin AKBP Muhammad Royani mengunjungi empat lokasi yaitu Polres Singkawang, Satpas Polres Singkawang, Kantor ATR/BPN dan Kantor Samsat Kota Singkawang.
AKBP Muhammad Royani mengatakan seluruh tempat Pelayanan Publik tersebut, telah melakukan tugasnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik.
Ia hanya menekankan kepada Kepala Satuan Pelayanan Publik untuk membuat sebuah kiat khusus, agar meningkatkan minat masyarakat untuk mau datang langsung ke tempat pelayanannya.
“Mudah-mudahan ini semua berjalan baik, tinggal bagaimana Kepala Satuan Pelayanan Publik ini, bisa membuat kiat khusus untuk menarik minat masyarakat datang ke sini (tempat Pelayanan Publik). Kasat Lantas bikin terobosan biar warga yang belum punya SIM mau segera mengurus SIM,” katanya.
Kepada seluruh Petugas Pelayanan Publik, Ia berpesan untuk tidak lagi mempersulit masyarakat penerima layanan, mengingat di era serba digital dan pesatnya perkembangan media sosial, pengawasan terhadap pelayanan publik dapat dengan mudah dilakukan langsung oleh masyarakat.
“Ada pesan bijak “Dunia dalam genggaman kita”, itu artinya kita selalu diawasi. Sekarang jaman sudah serba digital, medsos berkembang pesat, masyarakat bisa dengan mudah mengawasi dan merekam tindakan kita, kalau kita mempersulit mereka, apalagi kalau ada unsur punglinya,” pesannya.
“Jadi jangan coba-coba untuk pungli atau pembayaran yang tidak sesuai aturan pemerintah yang sudah ditetapkan yaitu Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” tutupnya.
Bid. IKP