Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang merilis rekapitulasi daftar pemilih tambahan (DPTb) periode September 2023.
“Di Singkawang tercatat sebanyak 125 pemilih pindah masuk dan 96 pemilih pindah keluar dalam rentang waktu Agustus sampai dengan September 2023,” sebut Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq, Minggu (1/10/2023) di Singkawang.
Umar mengatakan rekapitulasi DPTb ini merupakan akumulasi dari pemilih yang mengurus pindah memilih sejak Agustus sampai dengan September 2023.
“Jadi rekapitulasi itu merupakan akumulasi dari pemilih yang mengurus pindah memilih dari bulan Agustus 2023. Sebagaimana diketahui, untuk rekapitulasi pindah memilih pada Agustus 2023, sebanyak 62 pemilih pindah masuk dan 51 pemilih pindah keluar. Secara rinci di bulan September ini, ada 63 pemilih pindah masuk dan 45 pemilih pindah keluar,” katanya.
Anggot KPU Kota Singkawang Divisi Perencanaan, Data dan Informasi ini menyebutkan rincian rekapitulasi pemilih pindah masuk, yakni Kecamatan Singkawang Tengah 11 pemilih laki-laki, 12 pemilih perempuan. Tersebar di 3 kelurahan 12 TPS.
Kecamatan Singkawang Barat 9 pemilih laki-laki, 12 pemilih perempuan. Tersebar di 4 kelurahan 7 TPS. Kecamatan Singkawang Timur 2 pemilih laki-laki, 2 pemilih perempuan. Tersebar di 2 kelurahan 2 TPS. Kecamatan Singkawang Utara 14 pemilih laki-laki, 12 pemilih perempuan. Tersebar di 6 kelurahan 12 TPS. Dan Kecamatan Singkawang Selatan 30 pemilih laki-laki, 21 pemilih perempuan. Tersebar di 2 kelurahan 16 TPS.
Sementara rekapitulasi pemilih pindah keluar, kata Umar, Kecamatan Singkawang Tengah 11 pemilih laki-laki, 11 pemilih perempuan. Tersebar di 5 kelurahan 14 TPS. Kecamatan Singkawang Barat 24 pemilih laki-laki, 20 pemilih perempuan. Tersebar di 3 kelurahan 21 TPS. Kecamatan Singkawang Timur 3 pemilih laki-laki, 2 pemilih perempuan. Tersebar di 2 kelurahan 4 TPS. Kecamatan Singkawang Utara 7 pemilih laki-laki, 7 pemilih perempuan. Tersebar di 6 kelurahan 10 TPS.
“Dan Kecamatan Singkawang Selatan 7 pemilih laki-laki, 4 pemilih perempuan. Tersebar di 2 kelurahan 7 TPS,” ujarnya.
Umar menjelaskan, pengurusan pindah memilih dapat diurus oleh pemilih yang telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Syaratnya, sudah terdaftar dalam DPT. Pengurusannya bisa ke PPS, PPK, ataupun ke KPU Kabupaten/Kota. Baik penyelenggara di daerah asal maupun tujuan,” katanya.
Umar mengatakan, dalam pengurusannya pemilih diharuskan menyerahkan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih.
Ada sembilan keadaan tertentu untuk pemilih dapat mengurus pindah memilih, yakni menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara; menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi; penyandang disabilitas yang menjalani perawatan; menjalani rehabilitasi narkoba; menjalani tahanan di Rutan atau Lapas; tugas belajar; pindah domisili; tertimpa bencana alam; bekerja di luar domisilinya.
“Alasan untuk pindah memilih, selain fotokopi salinan identitas kependudukan, pemilih wajib menyertakan dokumen bukti dukung alasan pindah memilih. Dokumen yang disertakan ini akan diinput ke Sidalih, sebab pengurusan pindah memilih ini dilakukan secara sistem,” ujar Umar.
Pengurusan pindah memilih dengan sembilan keadaan tertentu paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Dan untuk empat keadaan tertentu lain yang telah diatur paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.
“Terhadap sembilan keadaan tertentu, pengurusannya paling lambat 15 Januari 2024. Berdasarkan putusan MK Nomor 20 tahun 2019, pengurusan diperpanjang menjadi tujuh hari sebelum hari pemungutan suara atau paling lambat 7 Februari 2024, yakni pemilih yang sakit, menjadi tahanan, tertimpa bencana, dan menjalankan tugas,” kata Umar.
Umar menerangkan, pemilih pindahan akan mendapat surat suara berdasarkan domisili berdasarkan keterdaftarannya dalam DPT dan KTP-el. Ada lima jenis surat suara, yakni pemilih presiden dan wakil presiden, DPD, DPR, DPR Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
“Apabila pemilih berasal dari Kecamatan Singkawang Selatan, pindah memilih ke Kecamatan Singkawang Tengah, maka surat suara yang diterima hanya empat. Surat suara DPRD Kabupaten/Kota tidak menerima, karena tidak dalam satu Dapil. Jika berasal dari Kabupaten Bengkayang, menerima empat surat suara karena pemilihan DPRD Provinsi masih dalam satu Dapil. Jika dari Kabupaten Kapuas Hulu, hanya menerima dua surat suara, surat suara pemilihan presiden dan wakil presiden, dan DPD. Untuk surat DPR RI tidak menerima, karena berbeda Dapil,” jelasnya.
“Untuk pindah memilih dengan alasan pindah domisili dan dibuktikan dengan salinan KTP-el dan/atau KK terbaru, maka surat suara yang diperoleh sejumlah lima surat suara di TPS sesuai alamat domisili yang tertera,” ujarnya.
Bid. IKP