Singkawang, MC – Dinas Perhubungan Kota Singkawang bersama Satlantas Polres Singkawang, Satpol PP dan Polisi Militer menggelar razia gabungan di Jalan Budi Utomo, Rabu (13/10/2021).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Petrus Yuda Sasmita mengatakan razia gabungan ini merupakan penegakan hukum Perwako Nomor 35 Tahun 2021 salah satunya sasaran untuk menciptakan keselamatan ketertiban kelancaran arus lalu lintas di Kota Singkawang.
“Ini merupakan penegakan hukum Perwako Nomor 35 Tahun 2021. Salah satu sasarannya untuk menciptakan keselamatan ketertiban kelancaran arus lalu lintas di Kota Singkawang,” kata Yuda.
Dalam razia gabungan tersebut, sejumlah truk bermuatan serta kendaraan angkutan umum diberhentikan oleh petugas. Surat menyurat kendaraan serta surat izin mengemudi supir kemudian diperiksa oleh para petugas.
“Target razia tersebut memang diprioritaskan ke kendaraan angkutan barang dan material bangunan. Karena kami melihat mereka tidak melaksanakan ketentuan, seperti tidak menggunakan terpal dan lainnya,” ujarnya.
Selain itu, menurut penuturan Yuda, berberapa hal yang diperiksa diantaranya kelaikan kendaraan, dimensi kendaraan serta kewajiban uji berkala kendaraan.
“Kami juga memerika kelaikan jalan kendaraan, dimensi kendaraan dan mengingatkan uji berkala kendaraan,” ujarnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik