Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang meneguhkan komitmennya dalam upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) melalui rapat koordinasi di Ruang Bumi Bertuah, Kantor Wali Kota Singkawang, Rabu (29/10/2025).

Wakil Wali Kota Singkawang, Muhammadin, menegaskan bahwa penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman serius bagi masa depan bangsa, terutama bagi generasi muda.

“Hari ini kita melaksanakan rapat untuk bersama-sama memberikan dedikasi bagaimana narkoba ini bisa kita kurangi,” kata Muhammadin.

Ia mengatakan, komitmen Pemkot Singkawang terhadap program P4GN telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 dan Keputusan Wali Kota Nomor 400.7.6.4/258/FP-01.KR Tahun 2025 tentang Tim Terpadu P4GN. Karena itu, Muhammadin mengajak seluruh elemen masyarakat dan instansi terkait agar bekerja secara terpadu dan berkesinambungan.

“Semoga tim ini solid dan bekerja dengan hati, agar pelaksanaan program benar-benar efektif dan mampu menekan peredaran serta pemakaian narkoba,” harapnya.

Muhammadin menilai, aparatur sipil negara, khususnya camat dan lurah, memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pencegahan di tingkat masyarakat.

“Mereka yang paling tahu kondisi di lapangan, maka kegiatan edukasi dan sosialisasi harus terus dilakukan,” ujarnya.

Ia juga menyoroti posisi geografis Singkawang yang dekat dengan perbatasan, sehingga rentan terhadap peredaran barang terlarang.

“Bahkan anak-anak SD dan SMP mulai terpapar. Ini bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi tanggung jawab kita semua sebagai orang tua dan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan BNN Kota Singkawang, Nuhdi Arfarisy, memaparkan bahwa pihaknya terus memperluas cakupan program pencegahan dan pemberdayaan masyarakat.

“Fokus kebijakan kami mencakup perluasan program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, rehabilitasi, pemberantasan, penguatan SDM, dan digitalisasi,” jelasnya.

Menurut Nuhdi, sejumlah tantangan masih dihadapi dalam pelaksanaan P4GN, di antaranya belum optimalnya koordinasi antar-stakeholder dan keterbatasan anggaran.

“Kurangnya koordinasi dan evaluasi dapat menghambat pencapaian target pelaporan RAN P4GN dan Prekursor Narkotika,” katanya.

Meski begitu, ia menegaskan bahwa layanan rehabilitasi di BNN bersifat gratis dan tidak berimplikasi hukum bagi pelapor.

“Layanan rehabilitasi di BNN gratis. Jangan takut melapor, karena masih ada stigma bahwa rehabilitasi mahal dan pelapor bisa dipenjara. Itu tidak benar,” ujarnya. (Do)

Bid. IKP/Kominfo