Rakor Bantuan Hukum. Foto : Biro Hukum Kalbar

Singkawang, MC – Pemerintah Provinsi Kalbar bersama Pemerintah Kota Singkawang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Bantuan Hukum (Bankum) se-Kalimantan Barat bertema “Optimalisasi Penyelesaian Sengketa Secara Non Litigasi” di Basement Kantor Wali Kota Singkawang, Tanggal 27-28 Mei 2024.

Dibuka oleh Pj Wali Kota Singkawang diwakili Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Pemkot Singkawang, Petrus Yudha Sasmita, Rakor tersebut menghadirkan Narasumber yaitu Kepala Biro Hukum Kalbar, Abussamah, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Drs. Eva Gantini, Ketua PMIH Untan Pontianak, Dr. Hermansyah serta Kabag Bankumham Kalbar, A. Manaf.

Dikatakan Yudha, kegiatan tersebut sebagai langkah mensosialisasikan dan mengedukasi dengan tujuan meminimalisir sengketa/konflik antara Pemerintah dengan masyarakat dan masyarakat dengan masyarakat.

Penyelesaian sengketa secara non litigasi (diluar pengadilan) melalui mediasi dinilai Yudha bernilai penting bahkan harus didahulukan guna mencapai “Win-win solutions”.

“Tahapan mediasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, ini artinya begitu penting dan bahkan harus didahulukan mediasi didalam penyelesaian sengketa yang bertujuan untuk mencapai “win-win solutions” yang tidak merugikan para pihak,” ungkap Yudha.

Oleh sebab itu, ia berharap aparatur pemerintah memiliki pemahaman yang baik dalam penyelesaian perkara non litigasi, karena banyaknya persoalan hukum di tengah masyarakat.

“Diharapkan aparatur pemerintah yang bekerja untuk masyarakat memiliki pemahaman yang baik terhadap teknik penyelesaian perkara secara non litigasi,” harapnya.

Lanjut ia mengatakan, sejak 2018 Pemkot Singkawang telah membentuk Perda Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin, dimana bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu baik litigasi maupun non litigasi seluruhnya dibiayai Pemkot Singkawang.

“Pemkot Singkawang melalui Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang mana didalamnya mengatur bantuan hukum yang dapat diberikan ke masyarakat tidak mampu baik secara litigasi maupun non litigasi, yang mana segala kegiatannya dibiayai oleh Pemkot Singkawang,” ujarnya.

Sebagai catatan penting, Ia mengingatkan seluruh Camat dan lurah cermat dalam mendata warganya yang benar-benar masuk kategori tidak mampu.

“Semua permohonan Surat Keterangan Miskin (SKM) harus dipastikan kebenarannya, jangan asal tanda tangan dan keluarkan apalagi memungut biaya,” tegas Yudha.

Sementara, Asisten Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kalbar, Linda Purnama menyebutkan kegiatan ini menjadi upaya untuk membantu memaksimalkan peran Pemerintah dalam memberikan bantuan hukum kepada masyarakat kurang mampu di Kalimantan Barat.

“Jadi kami (Pemerintah) berupaya memitigasi dalam penyelesaian permasalahan terkait hukum yang dialami masyarakat,” terang Dra. Linda.

Linda sendiri menilai bantuan hukum yang diberikan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten di Kalbar ini sudah memuaskan.

Namun, Pemerintah, kata Linda, ingin lebih menyetuh kepada masyarakat yang tidak mampu sehingga digelarlah Rakor Bantuan Hukum ini untuk membahas langkah-langkah yang tepat.

“Kita mengedepankan supaya masyarakat yang tidak mampu itu memperoleh keadilan hukum,” pungkasnya.

Bid. IKP/Kominfo