Singkawang, MC – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Singkawang, Evan Ernanda mengungkapkan dalam upaya optimalisasi pemberian pelayanan informasi kepada masyarakat pihaknya akan berusaha memperbaiki dan meningkatkan hal-hal yang dianggap kurang efektif berdasarkan masukan dan hasil monitoring yang telah dilakukan.
Pemerintah Kota Singkawang sebagai Badan Publik telah melaksanakan amanah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Kepala Dinas Kominfo ditunjuk sebagai Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kota Singkawang. Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
“Merujuk pada Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Standar Layanan Publik, maka pada tahun 2021 akhir kita telah meriview beberapa produk hukum, selain berdasarkan hal tersebut juga berdasarkan masukan dari Tim Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat ketika melakukan Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik,” kata Evan, Kamis (14/4/2022).
Selain melakukan reviuw produk hukum, pihaknya juga meningkatkan koordinasi dengan semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang khususnya kepada sekretarisnya selaku PPID Pelaksana.
“Pelayanan permohonan informasi yang dilaksanakan di Pemerintah Kota Singkawang terpusat pada PPID Utama, atau istilah sekarang PPID dan dibantu para sekretaris di OPD-OPD selaku PPID Pelaksana. Dengan adanya pandemic ini kita berusaha meningkatkan koordinasi aktif melalui penerapan digitalisasi baik lewat zoom meeting, whatshap maupun group,” katanya.
Ia berharap dengan strategi tersebut PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk lebih semangat dalam membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik (DIP).
Menurutnya di Era 4.0 ini pelayanan publik yang dikelola oleh Pemerintah Kota Singkawang sejak awal diberlakukan keterbukaan informasi publik sudah menggunakan system digital, yaitu melalui aplikasi PPID Si Kedip maupun melalui web site PPID.
“Terlebih di masa pendemi ini, upaya pelayanan berbasis IT sangat strategis bagi semua kalangan. Karena lebif efektif dan efisien, tidak perlu keluar biaya transportasi, waktu dan tenaga juga lebih hemat, terlebih masyarakat yang jaraknya jauh seperti mahasiswa yang perlu data atau informasi lain, maka dengan strategi ini maka akan lebih optimal,” ujarnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik