Singkawang, MC – Polres Singkawang memusnahkan barang bukti narkoba berupa sabu dan pil ekstasi di halaman Mapolres Singkawang, Senin (2/3/2020).
Narkoba jenis sabu yang dimusnahkan adalah sebanyak 54,73 gram, sedangkan pil ekstasi yang dimusnahkan adalah sebanyak 3,24 gram.
Dalam pemusnahan itu, polres singkawang juga menghadirkan sebanyak tiga orang tersangka yang meliputi dua tersangka merupakan warga negara asing dari malaysia yang ditangkap pada 16 februari di kelurahan roban singkawang dan satu tersangka merupakan warga pontanak provinsi kalbar yang ditangkap pada 21 februari, kedua LP penangkapan ini berasal dari kasus yang terpisah.
Wakapolres Singkawang, Kompol Wahyu Jati Wibowo mengatakan secara keseluruhan total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari tiga tersangka ini adalah sebanyak 55,03 gram sabu dan 3,34 gram pil ekstasi .
“Dari jumlah keseluruhan telah menyisihkan sebanyak 0,3 gram sabu dan 0,1 gram pil ekstasi guna pengujian di laboratorium balai besar pom pontianak ,” katanya.
Atas perbuatannya , ketiga tersangka akan dikenakan pasal 114 dan 112 uu ri nomor 35 tahun 2009 dan diancam paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Dari jumlah barang bukti yang diamankan, berarti polres singkawang telah berhasil menyelamatkan sebanyak 1.379 orang untuk terhindar dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Proses pemusnahan ini diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Kepala BNNK Kota Singkawang, perwakilan Kejaksaan Negeri Bengkayang, Dinas Kesehatan Singkawang dan kuasa hukum tersangka serta tokoh agama.