Singkawang, MC – Pj Wali Kota Singkawang, Sumastro menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 pada Rapat Paripurna DPRD, Selasa (12/9/2023) di Balairung kantor Wali Kota.
Dalam nota pengantarnya, Sumastro menjelaskan Raperda Tentang Perubahan APBD TA 2023 berfokus pada perubahan komposisi komponen urusan wajib pelayanan dasar dan non-pelayanan dasar, rasionalisasi dan optimalisasi urusan pilihan, unsur- unsur pendukung dan penunjang penyelenggaraan pemerintahan yang diformulasikan dalam program, kegiatan dan sub kegiatan SKPD-SKPKD.
Oleh sebab itu dalam penyusunannya, pihaknya akan memaksimalkan optimalisasi program dan kegiatan yang menjadi priorotas sesuai arah kebijakan anggaran Nasional dan Daerah.
“Selanjutnya dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 ini, Pemkot Singkawang berusaha semaksimal mungkin menyusun optimalisasi program dan kegiatan yang menjadi kebutuhan prioritas sesuai dengan arah kebijakan anggaran Nasional dan Daerah dan diukur dengan keseimbangan kemampuan fiskal Kota Singkawang yang dimiliki,” jelasnya.
Pj. Wali Kota menyebutkan rencana Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp1,02 triliun mengalami kenaikan Rp116,07 milyar dari belanja sebelum perubahan sebesar Rp908,5 milyar dengan rincian sebagai berikut;
1. Belanja Operasi mengalami perubahan semula Rp761,32 milyar menjadi Rp821,80 milyar terjadi kenaikan sebesar Rp60,44 milyar.
2. Belanja Modal mengalami perubahan semula Rp143,22 milyar menjadi Rp201,32 milyar terjadi kenaikan sebesar Rp58,09 milyar dan
3. Belanja Tidak Terduga mengalami perubahan semula Rp4 milyar menjadi Rp1,5 milyar mengalami perubahan sebesar Rp2,5 milyar.
Atas diagendakannya pembahasan Raperda tersebut, Ia mengucapkan terima kasih yang setingggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Singkawang. Ia berharap Raperda itu dapat segera disepakati antara legislatif dan eksekutif demi kesejahteraan masyarakat Kota Singkawang.
“Selanjutnya dapat disepakati bersama antara legislatif dan eksekutif dalam waktu secepatnya sehingga diharapkan dapat menghasilkan Optimalisasi dan Rasionalisasi Penganggaran yang transparan, wajar, akuntabel dan tepat waktu serta dapat memberi manfaat yang berkelanjutan bagi kesejahteraan masyarakat Kota Singkawang. Selanjutnya kesepakatan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 akan disampaikan ke Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi dan segera diundangkan untuk dilaksanakan dalam rentang waktu efektif akhir Tahun Anggaran 2023,” harapnya.
Bid. IKP