Singkawang, MC – Tarif retribusi untuk pedagang yang menggunakan fasilitas milik pemerintah mengalami perubahan. Perubahan tarif ini berdasarkan Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Penetapan perubahan tarif retribusi tersebut menindaklanjuti Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” kata Plt. Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Singkawang, Muslimin, Selasa (23/1/2024).
Ia mengatakan tarif retribusi ini diperuntukkan pedagang dengan jenis tempat usaha kios dan los milik pemerintah. Selain itu, penarikan retribusi juga diperuntukkan pedagang dengan jenis tempat usaha tenda, pelataran, bak, gerobak dan hamparan.
Adapun besaran tarif retribusi bulanan untuk kios sebesar Rp105 ribu per bulan, sedangkan los sebesar Rp90 ribu per bulan.
“Untuk penarikan retribusi dilakukan sebulan sekali oleh petugas penagih retribusi,” katanya.
Sementara, besaran tarif retribusi jasa umum dan pelayanan pasar dengan jenis tempat usaha tenda, pelataran, bak, gerobak dan hamparan ditetapkan sebesar Rp2.000 per hari.
“Penarikan retribusinya dilakukan setiap hari oleh petugas penagih retribusi,” ujarnya.
Bid. IKP