Singkawang, MC – Menindaklanjuti surat Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor 13501/BSI.01.01/SD/K/2025 Tanggal 11 September 2025 Perihal Penyampaian Daftar
Peserta Alokasi PPPK Paruh Waktu.

Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara Kota Singkawang mengeluarkan pengumuman NOMOR : 800.1.2.2 /006/TPP.PASN/SKW/2025 tentang Penetapan Alokasi Kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Singkawang, tanggal 16 September 2025.

Pemerintah Kota Singkawang mengalokasikan kebutuhan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu sejumlah 824 dengan rincian PPPK Paruh Waktu dari pegawai non-ASN yang terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 646 dan yang tidak terdaftar pada pangkalan data BKN sejumlah 178.

Daftar peserta, rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan PPPK Paruh Waktu terlampir dapat diunduh pada alamat http://tiny.cc/PPPKParuhWaktuSkw2025

Berdasarkan pengumuman ini, peserta PPPK Paruh Waktu wajib menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun SSCASN peserta pada https://sscasn.bkn.go.id/ mulai tanggal 16 September s/d 22 September 2025.

Informasi selengkapnya mengenai pengumuman ini dapat dilihat pada alamat http://tiny.cc/pppkpwskw2025

Sumber : BKPSDM Kota Singkawang

Bidang IKP/Kominfo Singkawang