Singkawang, MC – Bagi masyarakat Singkawang yang sampai saat ini masih memegang surat keterangan kependudukan (Suket), diharapkan sudah dapat menggantinya dengan e-KTP.
Hal itu diungkapkan, Kabid Pendaftaran Kependudukan Disdukcapil Singkawang, Muhammad Heru, Jumat (6/3/2020).
Heru mengatakan masyarakat yang memegang suket dapat mendatangi Kantor Disdukcapil Singkawang yang beralamat di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Pasiran, Kecamatan Singkawang Barat dengan membawa foto copy KK dan surat keterangan kependudukan yang asli untuk ditukar dengan e-KTP.
“Bagi pemula yang belum memiliki e-KTP datang ke kantor untuk melakukan perekaman e-KTP. Bagi yang memegang Suket, cukup membawa foto copy KK dan surat keterangan penduduk yang asli ditukar dengan e-KTP,” katanya.
Terlebih saat ini, ketersediaan blanko e-KTP di Kantor Disdukcapil Singkawang sudah ada sekitar 8.000 keping.
“Beberapa waktu yang lalu kita sudah menerima drop blanko dari pusat sekitar 8.000 keping,” ujarnya.
Dia mengungkapkan, jika penggantian dari Suket ke e-KTP adalah merupakan instruksi dari Mendagri, Tito Karnavian.
“Sehingga tidak ada lagi alasan bagi untuk tidak melakukan pencetakan e-KTP,” ungkapnya.
Maka dari itu, dia mengimbau bagi masyarakat Singkawang yang masih belum memiliki e-KTP segera lakukan permohonan dan perekaman di Kantor Disdukcapil.
“Apabila segala persyaratan yang dibutuhkan sudah dianggap lengkap, maka penerbitan e-KTP akan bisa selesai dalam dua atau tiga hari,” jelasnya.