Singkawang, MC – Sesuai dengan keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia nomor KP 1024 tahun 2018, telah ditetapkan lokasi pembangunan bandar udara kota Singkawang di Kelurahan Pangmilang, Singkawang Selatan. Pada tanggal 18 Februari 2019, lokasi tersebut diresmikan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Budi Karya Sumadi.

Kini, perkembangan pembangunan akses jalan menuju bandara kota Singkawang berada di tahap pendataan awal terhadap masyarakat yang terdampak. Pendataan awal ini merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses menuju bandara kota Singkawang.

Pendataan awal pengadaan tanah untuk pembangunan jalan akses menuju bandar udara baru kota Singkawang dilaksanakan di Balairung Kantor Wali Kota Singkawang, selasa (31/8/2021). Sejumlah masyarakat yang terdampak memverifikasi dokumen kepemilikan tanah pada kegiatan tersebut.

Pengadaan tanah ini dilakukan melalui kerjasama antara Pemerintah kota Singkawang dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan barat dan Kantor Pertanahan kota Singkawang. Saat ini, Gubernur Kalimantan Barat telah membentuk tim persiapan dan tim sekretariat persiapan pengadaan tanah untuk pembangunan akses jalan menuju bandar udara kota Singkawang.

Tim persiapan pengadaan tanah ini nantinya akan mendata masyarakat yang terdampak dan memverifikasi dokumen kepemilikan tanah. Saat ini, pemilik tanah yang telah menghibahkan tanah kepada Pemerintah kota Singkawang sekitar 49 persen dari keperluan tanah atau seluas 23,41 hektare.

Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat kota Singkawang Asyir A. Bakar mengatakan ada beberapa tahapan yang harus dilalui dalam proses pembangunan bandar udara kota Singkawang.

Diantaranya, sosialisasi tatap muka dengan masyarakat terdampak, pendataan awal, konsultasi publik, penetapan lokasi oleh Gubernur Kalimantan Barat, dan pengukuran tanah oleh BPN kota Singkawang.

“Pertemuan hari ini merupakan tahapan kedua dari serangkaian tahapan yang ada. Mulai dari sosialisasi tatap muka dengan masyarakat terdampak, pendataan awal, konsultasi publik, penetapan lokasi oleh Gubernur Kalimantan Barat, dan pengukuran tanah oleh BPN kota Singkawang.” ujar Asyir A. Bakar.

“Tahapannya memang terasa panjang, tapi proses ini adalah bagian dari peraturan yang harus dilakukan. Saya harap masyarakat yang terdampak tidak merasa bosan dalam menghadiri setiap pertemuan yang ada, karena setiap tahapan prosesnya membutuhkan waktu dan kesabaran.” tambahnya.

Sementara Pelaksana Harian Kepala Bidang Pertahanan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Kalimantan Barat, Suparman menyampaikan maksud dan tujuan pendataan awal ini dilakukan. Data-data tersebut akan menjadi dokumen yang akan dipakai pada saat konsultasi publik antara masyarakat yang terdampak dengan Pemerintah.

“Pada hari ini, kita mengumpulkan seluruh data-data tanah yang terdampak pembangunan akses jalan menuju bandar udara kota Singkawang. Harapannya, supaya tidak ada data yang terlewatkan, maka dilakukan verifikasi kepemilikan tanah. Kalau ada pemilik lahan yang tidak hadir pada saat ini, bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa yang ditempel meterai.” ujanya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik