Singkawang, MC – Sehubungan dengan maraknya penipuan aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan permintaan data pribadi penduduk untuk kepentingan administrasi kependudukan yang mengatasnamakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang.
Bersama ini, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie mengeluarkan Surat Edaran Nomor B/400.12.4.4/922/PIAK/2025 tentang Pencegahan Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital dan Penyalahgunaan Data Kependudukan di Kota Singkawang. Untuk disampaikan hal-hal sebagai berikut :
- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Singkawang tidak pernah menghubungi masyarakat melalui panggilan video, layanan komunikasi Whatsapp dan telegram, layanan pesan singkat (SMS), dan telepon yang ditujukan secara personal untuk melakukan aktivasi IKD.
- Proses aktivasi IKD hanya dapat dilakukan secara tatap muka di Tempat Perekaman Data Kependudukan yang ada di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang dan/atau tempat pelayanan resmi Dukcapil lainnya yang ada di Singkawang seperti Mal Pelayanan Publik dan Pelayanan jemput bola dengan terlebih dahulu mengunduh aplikasi IKD di Play Store atau AppStore.
- Saat ini dokumen dan data kependudukan telah dipakai sebagai data dasar dalam seluruh layanan publik dan swasta, termasuk yang terintegrasi online melalui beragam aplikasi maupun yang bersifat offline.
- Kami mengimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan siber yang berkaitan dengan penggunaan data kependudukan yaitu :
- Tidak membagikan/mengunggah foto dokumen dan data kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, Kartu Identitas Anak, akta kelahiran, akta kematian dan/atau data pribadi penting lainnya melalui media sosial, aplikasi dan situs yang tidak resmi dan aplikasi grup percakapan daring seperti Whatsapp dan telegram, guna menghindari risiko pencurian identitas, penipuan keuangan, dan penyalahgunaan data seperti pemalsuan dokumen, penyalahgunaan akun, potensi pemerasan dan penyebaran data tanpa izin.
- Melakukan verifikasi terhadap identitas petugas atau instansi yang meminta data kependudukan dan data pribadi lainnya secara intens dan teliti.
- Tidak menjadikan informasi data pribadi kependudukan seperti tanggal lahir (orang tua, anak, suami, istri, dan keluarga), tanggal perkawinan, atau data penting lainnya sebagai kata sandi (password), karena berisiko mudah ditebak dan disalahgunakan.
- Menggunakan fitur penyensoran (blur) atau penutupan sebagian informasi saat mengirimkan dokumen kependudukan kepada pihak terpercaya, guna menghindari penyalahgunaan data.
- Memperhatikan situs web dan aplikasi yang digunakan bersifat resmi dan memiliki standar keamanan yang memadai, ditandai dengan protokol https:// atau tanda proteksi lainnya.
- Mencermati dengan seksama penulisan alamat situs web (domain), karena pelaku kejahatan siber kerap memalsukan alamat dengan mengubah sedikit ejaannya guna menipu pengguna.
- Surat Edaran ini dapat disebarluaskan kepada seluruh lapisan masyarakat, termasuk
melalui ketua RT/RW, pihak Kelurahan dan Kecamatan, lingkungan kantor, lingkungan
sekolah, organisasi kemasyarakatan, lingkungan pasar dan pusat perbelanjaan,
perbankan serta melalui grup percakapan daring yang diikuti. - Salinan digital Surat Edaran Wali Kota Singkawang tentang Pencegahan Penipuan
Aktivasi Identitas Kependudukan Digital dan Penyalahgunaan Data Kependudukan
dapat diunduh di https://dukcapil.singkawang.go.id/ - Apabila terdapat hal-hal yang belum jelas, masyarakat dapat menghubungi kanal
layanan resmi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang melalui
pesan teks Whatsapp di nomor 0853-8680-9506 atau datang langsung ke layanan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang Jalan Dr. Sutomo no. 33.
Demikian disampaikan, atas perhatian dan kerja sama semua pihak diucapkan terima kasih.
Selengkapnya mengenai Surat Edaran ini dapat dilihat pada Pencegahan Penipuan IKD
Bidang IKP/Kominfo Singkawang




