Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang resmi melegalkan angkutan wisata odong-odong berstandar keselamatan melalui Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 514 Tahun 2025 tertanggal 1 Desember 2025. Seiring dengan legalisasi tersebut, Dinas Perhubungan meminta pengusaha odong-odong yang masih menggunakan kendaraan roda tiga untuk segera beralih ke roda empat demi keselamatan penumpang.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang Eko Susanto mengatakan, Surat Keputusan Wali Kota tersebut menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah sekaligus memberikan kepastian bagi pelaku usaha angkutan wisata.
“SK ini menetapkan bahwa angkutan wisata kota telah dilegalkan. Namun pengusaha odong-odong wajib memenuhi standar teknis kendaraan yang layak jalan, kelengkapan administrasi, dan terutama aspek keamanan penumpang,” kata Eko, Jumat (23/1/2026).
Menurutnya, Pemkot Singkawang memberikan tenggat waktu hingga 31 Maret 2026 bagi kendaraan wisata untuk menyesuaikan diri dengan seluruh ketentuan yang berlaku. Penindakan akan dilakukan mulai 1 April 2026 apabila masih ditemukan pelanggaran.
“Kami akan lakukan sosialisasi terlebih dahulu, khususnya kepada pengusaha odong-odong roda tiga agar segera beralih ke roda empat. Jika diabaikan, penindakan hingga pengandangan kendaraan akan dilakukan,” ujarnya.
Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Dinas Perhubungan Kota Singkawang menggandeng TNI dan Polri dalam pengawasan operasional angkutan wisata. Tim khusus pengawasan lalu lintas kendaraan wisata dibentuk bersama Satuan Lalu Lintas Polres Singkawang.
“Kerja sama dilakukan dengan Kodim karena dalam SK Wali Kota telah ditetapkan bahwa terminal atau titik kumpul angkutan wisata berada di Lapangan Tarakan, yang merupakan aset Kodim. Selain itu, pengawasan lalu lintas dilakukan bersama kepolisian,” kata Eko.
KBO Satlantas Polres Singkawang IPDA John Robby Sulu mengatakan, pihaknya akan membantu sosialisasi kepada masyarakat terkait keselamatan dalam memilih angkutan wisata.
“Melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), kami akan menyampaikan edukasi baik melalui media maupun secara langsung agar masyarakat memahami risiko menggunakan odong-odong roda tiga,” ujarnya.
Sementara itu, Pasi Intel Kodim 1202/Singkawang Kapten Inf Taufik Wiramansyah menegaskan bahwa Lapangan Tarakan menjadi satu-satunya lokasi resmi untuk menaikkan dan menurunkan penumpang kendaraan wisata, kecuali untuk layanan carter.
“Terminal odong-odong hanya ada di Lapangan Tarakan. Masyarakat yang ingin berkeliling Singkawang menggunakan kendaraan wisata agar berkumpul di sana,” katanya.
Bidang IKP / Kominfo Singkawang




