Singkawang, MC — Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) mengumumkan perubahan arah arus lalu lintas di kawasan Pasar Turi. Perubahan ini akan diberlakukan mulai hari Rabu, 2 Juli 2025 dan akan berlangsung setiap hari pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB.

Dua ruas jalan yang terdampak kebijakan ini adalah Jalan Sama-Sama dan Jalan Pasar Turi yang kini akan diberlakukan sistem satu arah (one way).

Perubahan sistem lalu lintas ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Singkawang Nomor 500.11.23.1/249/DN.10-LALIN Tahun 2025.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan keamanan, keselamatan, dan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di kawasan padat seperti Pasar Turi yang dikenal sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat.

“Untuk warga Singkawang, mulai 6 Juni telah diberlakukan perubahan arah arus lalu lintas dengan sistem satu arah atau one way di ruas Jalan Sama-Sama dan Jalan Pasar Turi,” ucap Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto. Rabu (2/7/2025).

Eko juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan para pengguna jalan agar mematuhi aturan baru tersebut. Dishub juga telah memasang rambu-rambu arah yang jelas untuk mendukung implementasi sistem ini dan akan segera menyusul pemasangan petunjuk waktu operasional.

Selain itu, petugas Dishub juga disiagakan di titik-titik strategis guna membantu pengaturan arus lalu lintas serta memberikan sosialisasi langsung kepada masyarakat selama penerapan.

Pemerintah Kota Singkawang berharap masyarakat dapat menyambut baik perubahan ini dan turut berpartisipasi dalam menciptakan lingkungan lalu lintas yang lebih tertib.

“Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan tersebut dan terima kasih atas kerjasamanya untuk terwujudnya keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Singkawang,” tutup Eko Susanto.

Sumber : Dinas Perhubungan Kota Singkawang

Bidang IKP/Kominfo Singkawang