Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait tingginya tarif parkir di sejumlah kawasan wisata selama libur Natal dan Tahun Baru 2026. Keluhan tersebut disampaikan masyarakat melalui media sosial dan dinilai tidak sebanding dengan pelayanan serta jaminan keamanan kendaraan.

Sebagai langkah awal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Singkawang bersama Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, dan Dinas Pariwisata menggelar rapat koordinasi di Kantor Bapenda Singkawang, Rabu (7/1/2026). Rapat ini membahas langkah penanganan dan penertiban pengelolaan parkir di kawasan wisata.

Kepala Bapenda Kota Singkawang, Siti Kodam, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap status kepemilikan lahan serta pengelola parkir di lokasi yang dikeluhkan masyarakat. Langkah ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan parkir berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengungkapkan, sebagian pengelola parkir di lahan non-pemerintah, khususnya di kawasan wisata, belum terdaftar sebagai wajib pajak. Kondisi tersebut perlu ditertibkan agar pengelolaan parkir lebih tertata dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Banyak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak. Ini harus kita carikan solusi bersama. Pemilik lahan dan pengelola parkir akan kami undang agar ke depan tidak ada lagi pungutan parkir yang tidak wajar,” katanya.

Ia menyebutkan, pemkot mendukung upaya masyarakat dalam meningkatkan perekonomian melalui sektor pariwisata. Namun demikian, tarif parkir harus ditetapkan secara wajar dan disertai tanggung jawab terhadap keamanan kendaraan pengunjung.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, mengatakan hingga saat ini belum terdapat regulasi khusus mengenai batas atas dan batas bawah tarif parkir di lahan non-pemerintah, termasuk di kawasan wisata. Meski demikian, kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk menetapkan tarif secara berlebihan.

“Secara regulasi memang belum diatur secara rinci, tetapi prinsip kewajaran dan kepatutan tetap harus dikedepankan,” kata Eko.

Ia juga menegaskan bahwa setiap pengelola parkir di lahan non-pemerintah memiliki kewajiban penuh terhadap keamanan kendaraan yang diparkir. Apabila terjadi kehilangan atau kerusakan, pengelola parkir wajib bertanggung jawab.

“Jika sudah memungut tarif parkir, maka pengelola wajib memberikan jaminan keamanan,” ujarnya. (Gun/MC)

Bid. IKP/Kominfo