Singkawang, MC – Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang melalui Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja meluncurkan aplikasi Cerdas Layanan Perizinan dan Non Perizinan Terpadu untuk publik (Si Cantik) di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang.
“Aplikasi perizinan online saat ini merupakan komitmen untuk meningkatkan
kemajuan daerah serta memberikan pelayanan yang mudah bagi masyarakat,” kata
Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro di aula Bappeda, Senin
(16/12/2019).
Sumastro mengatakan demi mempercepat layanan perizinan yang akuntabel dan
transparan, pemerintah pusat terus mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk
memanfaatkan penggunaan aplikasi cerdas layanan perizinan terpadu untuk publik.
“Aplikasi ini dimanfaatkan secara gratis oleh instansi pemerintah yang
berbasis web yang akan terintegrasi dengan online single submission (OSS) untuk
perizinan berusaha maupun layanan non perizinan,” katanya.
Pelayanan publik yang berkualitas merupakan inti dari penyelenggaraan
pemerintahan dan rerformasi birokrasi. Undang-undang nomor 25 tahun 2009
tentang pelayanan publik merupakan pedoman yang harus tertanam dalam diri
setiap aparatur penyelenggara pemerintahan dalam kedudukannya sebagai pelayan
publik.
“Sehingga kualitas pelayanan menjadi tolak ukur utama yang menentukan citra
pemerintah dihadapan masyarakat,” ungkapnya.
Kepada pegawai yang bertugas pada instansi layanan publik, dirinya berharap
untuk menunjukkan integritas dan anti terhadap praktik pungli. Sebarluaskan
informasi kepada masyarakat untuk mengurus perizinannya secara mandiri tanpa
melalui perantara atau calo.
“Saya minta kepada Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja untuk terus
mensosialisasikan hal ini kepada masyarakat agar mereka memahami bagaimana cara
mengakses aplikasi ini,” harapnya.
Kemudian kepada camat dan lurah agar dapat mensosialisasikan aplikasi si
cantik ini kepada warga di wilayahnya. Yang saat ini terjadi, katanya,
masyarakat tidak mau mengurus perizinan dari usaha yang mereka jalankan karena
kurang pahamnya dalam mengurus perizinan.
Dan untuk petugas pelayanan harus disiplin dan konsisten SOP yang ada, dan
jangan membuat masyarakat kecewa atas pelayanan yang diberikan.
“Kalau bisa dipercepat, jangan diperlambat, kalau memang gratis jangan
minta bayar, kalau bisa sederhana jangan dibuat rumit,” katanya.
MC. Kota Singkawang