Singkawang, MC – Sebagai implementasi dari Peraiuran Pemeriniah Nomor 38 Tahun 2017 tentang lnovasi Daerah dan Peraturan Wali Kota Singkawang Nomor 46 Tahun 2021 tentang lnovasi Daerah, Pemerintah Kota Singkawang akan menyelenggarakan LOMBA INISIATIF INOVASI DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2021.

1. lnovasi daerah adalah semua bentuk pembaharuan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang dapat berbentuk:

a. Inovasi tata kelola pemerintahan daerah;

b. Inovasi pelayanan publik;

c. Inovasi lainnya sesuai dengan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

2. Kriteria inovasi daerah:

a. Mengandung pembaharuan seluruh atau sebagian unsur dari inovasi;

b. Memberi manfaat bagi daerah dari/atau masyarakat;

c. Tidak mengakibatkan pembebanan dan/atau pembatasan pada masyarakat yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

d. Merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah;

e. Dapat direplikasi.

3. Proposal lnisiatif inovasi Daerah Kota Singkawang Tahun 2021 dapat berasal dari:

a. ASN;

b. Perangkat daerah;

c. Akademisi; dan

d. Anggota masyarakat.

4. Jadwal pelaksanaan lomba dan panduan Lomba lnisiatif lnovasi Daerah Kota Singkawang Tahun 2021 dapat diakses melalui link berikut: https://bit.ly/2Wd7FlE

5. Proposal lnisiatif lnovasi Daerah Kota Singkawang Tahun 2021 disampaikan kepada Kepala BAPPEDA Kota Singkawang (u.p Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan Daerah) selambat-lambatnya tanggal 18 November 2021.

6. Diminta kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, dan Lurah untuk meneruskan informasi di atas kepada ASN dan masyarakat diwilayah kerjanya masing-masing guna mendorong kreativitas dan menimbulkan kebiasaan berpikir cerdas dan kritis masyarakat Kota Singkawang.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik