Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang (DPKPP) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Kota Singkawang memberikan bantuan asuransi ketenagakerjaan dalam bentuk perlindungan jaminan sosial kepada para pelaku usaha perikanan di Kota Singkawang.

Bantuan asuransi ketenagakerjaan kepada pelaku usaha perikanan diberikan bertepatan dengan Peringatan Hari Ikan Nasional ke IX Tahun 2022 di Basement Kantor Wali Kota, Kamis (24/11/2022).

Kepala Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (DPKPP) Kota Singkawang, Dwi Yanti mengatakan peringatan Hari Ikan Nasional ke IX tahun 2022 ini dilaksanakan dengan pertimbangan memahami potensi negara Indonesia dalam pemanfaatan sektor kelautan dan perikanan untuk kesejahteraan bangsa. Serta dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mendukung ketahanan pangan dan gizi nasional.

“Melalui Keputusan presiden, peringatan Hari Ikan Nasional ke IX tahun 2022 ini dilandasi dengan dua pertimbangan yaitu dalam rangka meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia dan mendukung ketahanan pangan dan gizi nasional. Serta memahami negara Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki potensi perikanan dan kelautan yang sangat besar, sehingga perlu dimanfaatkan secara optimal dan lestari untuk kesejahteraan bangsa” katanya.

Dwi Yanti menjelaskan, pada pelaksanaan peringatan Hari Ikan Nasional ini Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan Kota Singkawang (DPKPP) bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk membersamai dan merangkul serta memberikan asuransi ketenagakerjaan bagi para pelaku usaha perikanan.

Ia menyampaikan jumlah asuransi ketenagakerjaan yang diterbitkan bagi para pelaku usaha perikanan sebanyak 1.350. Yang terdiri dari 750 nelayan, 250 pembudidaya ikan dan 350 untuk pengolah dan pemasar hasil perikanan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

“Kami juga akan melaporkan bahwa jumlah asuransi ketenagakerjaan yang di terbitkan bagi para pelaku usaha perikanan sebanyak 1.350. Yang terdiri dari 750 nelayan, 250 pembudidaya ikan dan 350 untuk pengolah dan pemasar hasil perikanan.” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat Ryan Gustaviana mengatakan penyerahan asuransi ketenagakerjaan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial kepada para pelaku usaha perikanan di Kota Singkawang. Yang mana program perlindungan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

“Disini kami dari BPJS Ketenagakerjaan ingin menyampaikan bahwa penyerahan asuransi ketenagakerjaan ini diberikan sebagai bentuk perlindungan jaminan sosial kepada para pelaku usaha perikanan. Yang mana program perlindungan yang diberikan berupa jaminan kecelakaan kerja dan kematian.” jelasnya.

Lebih lanjut Ia berharap, dengan adanya pemberian asuransi ketenagakerjaan dalam bentuk perlindungan jaminan sosial ini dapat minimalisir resiko sosial serta memberikan keringanan dan menjadi jaminan kesehatan dan keselamatan kerja bagi para pelaku usaha perikanan di Kota Singkawang

“Perlindungan jaminan ini diharapkan sebagai minimalisir resiko sosial, tidak ada yang mengharapkan kecelakaan terjadi. Namun apabila memang itu terjadi semoga ini dapat meringankan beban terutama bagi pelaku usaha yang memiliki tanggungan istri dan anak.” tutupnya.

Bidang Informasi dan Komunikasi Publik