Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang, Asmadi. Foto : DIsdikbud

Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Singkawang akan memberikan beasiswa untuk siswa SD dan SMP dari kalangan kurang mampu.

Kepala Disdikbud Singkawang, Asmadi mengatakan pemberian beasiswa ini merupakan program 100 kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota di bidang pendidikan. Saat ini pihaknya tengah melakukan pendataan.

“Beasiswa ini merupakan program 100 hari kerja Walikota dan Wakil Walikota Singkawang di bidang pendidikan dan akan dilaunching pada tanggal 2 Mei yang bertepatan dengan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas),” kata Asmadi, Senin (14/4/2025).

Asmadi menyebutkan Pemkot Singkawang juga akan memberikan seragam sekolah gratis bagi siswa SD dan SMP yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Singkawang.

“Untuk kuota program beasiswa dan seragam gratis ini dialokasi kepada 500 siswa SD dan 500 siswa SMP,” ujarnya.

Menuturnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang tengah mempersiapkan secara matang untuk merealisasikan program ini. Hal ini dimulai dengan pendataan dan usulan dari sekolah sekolah kemudian akan dilakukan verifikasi oleh tim yang disiapkan Disdikbud Kota Singkawang.

Ia berharap, program beasiswa dan seragam gratis ini betul betul tepat sasaran yakni siswa yang kurang mampu.”Hal ini sebagai upaya Pemkot Singkawang melalui Disdikbud guna meminimalisir potensi adanya anak anak putus sekolah,” ungjapnya.

Bahkan melalui arahan Walikota Singkawang, dia mengimbau kepada masyarakat untuk dapat memberikan masukan kepada pihak sekolah agar melaporkan anak-anak usia sekolah yang berpotensi putus sekolah ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Singkawang.

Terkait dengan besaran nominal beasiswa bagi siswa kurang mampu ini, Asmadi menyampaikan sudah ditetapkan besarannya.

“Untuk beasiswa siswa SD sebesar Rp400 ribu per orang dan siswa SMP sebesar Rp650 ribu per orang,” jelasnya.

Program pemberian beasiswa dan seragam sekolah ini juga salah satu wujud untuk mensukseskan program pemerintah pusat melalui Presiden RI wajib belajar minimal 12-13 tahun.

“Program ini juga sebagai upaya Pemkot Singkawang bersinergi guna mewujudkan peningkatan rata rata lama sekolah,” katanya. (MC)

Bid. IKP/Kominfo