Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang mempercepat pembebasan BPHTB dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Hal ini dalam rangka implementasi Peraturan Walikota Singkawang Nomor 38 tahun 2024 tentang pembebasan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
“Sehingga untuk penghapusan BPHTB dan PBG untuk MBR ini secara Perwako sudah kita siapkan dan secepatnya kita sampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat Kota Singkawang,” kata Pj Sekda Aulia Candra, Selasa (4/2/2024).
Ia mengatakan rekan-rekan dari Perbankan, PPAT, REI dan Apersi sudah mendukung program pemerintah pusat sehingga hanya tinggal pelaksanaannya saja.
“Kita konsolidasikan ke dalam, jika sudah fiks maka Perwako ini segera dilakukan,” ungkapnya.
Untuk Perwakonya sebenarnya templet dari Permendagri dengan harapan tanggal 31 Januari 2025 seharusnya sudah selesai. Alhamdulilah untuk Kota Singkawang sebelum tanggal 31 Januari sudah selesai.
“Sehingga hanya tinggal pengimplementasinya saja,” jelasnya.
Aulia menjelaskan, BPHTB dan PBG yang digratiskan untuk MBR itu adalah untuk penghasilan perseorangan maksimal Rp7 juta per bulan. Sedangkan yang sudah menikah atau berpasangan penghasilannya maksimal Rp8 juta per bulan.
“Itulah yang masuk dalam kategori MBR,” katanya.
Lebih daripada itu, maka masyarakat yang bersangkutan akan dikenakan pajak BPHTB dan PBG.
Syarat lainnya, bahwa rumah yang ditinggali merupakan rumah yang pertama. Nanti, katanya, akan ada proses verifikasi di lapangan sehingga bisa ditentukan apakah masyarakat yang bersangkutan dihapus atau tidak untuk pajak BPHTB dan PBG nya.
“Kebijakan ini intinya tidak memberatkan masyarakat, justru memberikan keamanan dan kepastian terhadap status MBR,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Singkawang, Parlinggoman menambahkan, persyaratan lain terkait pembebasan atau penghapusan BPHTB dan PBG seperti yang disampaikan Pj Sekda adalah merupakan syarat subyektif.
Sedangkan syarat obyektifnya adalah obyek yang dibeli merupakan obyek rumah sederhana dengan luas lantai paling besar 36 meter persegi.
“Di sudut pandang Bapenda ada lima syarat dokumen yang harus masyarakat sampaikan, diantaranya, surat permohonan, surat pernyataan dari yang bersangkutan, persetujuan dari pihak Bank yang mengelola sistem kredit perumahan,” katanya.
Dalam hal ini, pihaknya sangat-sangat teliti agar syarat subyektif dan obyektifnya terpenuhi, sehingga baru bisa diproses penghapusan BPHTB dan PBG nya. (MC)
Bid. IKP/Kominfo