Singkawang, MC – Pemerintah Kota dan Kejaksaan Negeri Singkawang menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Bantuan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), Rabu (26/11/2025).
Penandatanganan yang berlangsung di Ruang Rapat Wali Kota itu bertujuan memperkuat kepastian hukum dalam setiap kebijakan dan langkah pembangunan yang dijalankan pemerintah kota.
PKS tersebut ditandatangani Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dan Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Imang Job Marsudi. Melalui kerja sama ini, Kejari akan memberikan bantuan, pendampingan, serta pertimbangan hukum agar setiap kebijakan Pemkot tetap berada dalam koridor aturan perdata dan TUN.
“Tujuannya tidak lain untuk meminimalisir adanya pelanggaran. Bukan penyimpangan, tetapi agar semuanya tetap on the track,” ujar Imang.
Ia menyebutkan, perjanjian ini sekaligus memperkuat peran Kejari dalam mendampingi lembaga pemerintahan dalam urusan hukum perdata dan tata usaha negara. “Peran kita semakin diperkuat dengan adanya MoU ini,” katanya.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menyambut baik kerja sama tersebut dan menilai pendampingan hukum sangat dibutuhkan, terutama terkait pengelolaan aset daerah yang memiliki potensi besar meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
“Kita sangat membutuhkan pendampingan, khususnya terkait aset, agar bisa dimanfaatkan dengan baik dan menghasilkan PAD melalui retribusi,” ujarnya.
Ia juga meminta pendampingan hukum diperluas hingga tahap perencanaan program di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD). Dengan demikian, setiap OPD memiliki acuan hukum yang jelas sebelum mengambil langkah strategis pembangunan.
Pendampingan hukum perlu dilakukan untuk setiap OPD, sehingga mereka dapat bekerja tanpa keraguan. Tidak semua OPD memahami aturan hukum secara detail,” kata Tjhai Chui Mie. (Gun)
Bid. IKP/Kominfo




