Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang bersama Forkopimda Singkawang melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan galian C di kota itu, untuk menghindari penyalahgunaannya dan mempercepat pembangunan daerah.

“Berkaitan dengan galian C, perlu diketahui bahwa Singkawang akan ada beberapa proyek besar yang akan dilakukan di tahun depan, yang salah satunya adalah pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN). Tentunya pembangunan SPN ini juga akan memerlukan bahan-bahan material seperti tanah, pasir, batu dan lain-lain,” kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie di Kantor Walikota Singkawang, Rabu (4/9/2019).

Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemkot Singkawang akan mengundang Pemerintah Provinsi Kalbar serta pengelola galian C untuk mensosialisasikan titik-titik mana saja yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan.

“Sehingga, melalui pertemuan itu nanti ada suatu ketegasan titik-titik galian C mana yang diperbolehkan dengan yang tidak diperbolehkan,” katanya.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Singkawang, Emy Hastuti mengatakan, sejak tahun 2015 izin produksi galian C sudah merupakan kewenangan Pemprov Kalbar.

“Sementara Pemkot Singkawang hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi kelayakan lingkungan tentang Galian C,” katanya.

Sehingga, katanya, sejak tahun 2015 susah ada tiga pengelola Galian C yang sudah mengajukan rekomendasi kelayakan lingkungan ke pihaknya.

“Dari pengajuan itu, dua rekomendasi sudah kita terbitkan sedangkan satu rekomendasi masih dalam proses,” ujarnya.

Setelah rekomendasi kelayakan lingkungan sudah didapatkan dari DLH Singkawang, maka pengelola yang bersangkutan harus mengurusnya ke Pemprov untuk mendapatkan izin produksi.

“Karena, rekomendasi kelayakan lingkungan merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin produksi dari Pemprov,” katanya.

Menurutnya, setiap pengajuan rekomendasi kelayakan lingkungan galian C, sebelum diterbitkan akan ada pengecekan dari DLH bersama OPD dan pihak-pihak terkait, seperti Dinas PUPR, Kecamatan, Kelurahan, RT dan masyarakat.

“Pengecekan yang dilakukan untuk memastikan apakah galian C tersebut layak mendapatkan rekomendasi kelayakan lingkungan,. Jadi tidak serta merta bisa dikeluarkan setelah diusulkan,” katanya. 

MC. Kota Singkawang