Singkawang, MC – Pemerintah Kota Singkawang bersama Forkopimda Singkawang melakukan sosialisasi terkait pemanfaatan galian C di kota itu, untuk menghindari penyalahgunaannya dan mempercepat pembangunan daerah.
“Berkaitan dengan galian C, perlu diketahui bahwa Singkawang akan ada
beberapa proyek besar yang akan dilakukan di tahun depan, yang salah satunya
adalah pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN). Tentunya pembangunan SPN ini
juga akan memerlukan bahan-bahan material seperti tanah, pasir, batu dan
lain-lain,” kata Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie di Kantor Walikota
Singkawang, Rabu (4/9/2019).
Untuk mengatasi permasalahan ini, Pemkot Singkawang akan mengundang Pemerintah
Provinsi Kalbar serta pengelola galian C untuk mensosialisasikan titik-titik
mana saja yang diperbolehkan dan mana yang tidak diperbolehkan.
“Sehingga, melalui pertemuan itu nanti ada suatu ketegasan titik-titik
galian C mana yang diperbolehkan dengan yang tidak diperbolehkan,”
katanya.
Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Singkawang, Emy Hastuti mengatakan,
sejak tahun 2015 izin produksi galian C sudah merupakan kewenangan Pemprov
Kalbar.
“Sementara Pemkot Singkawang hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi kelayakan
lingkungan tentang Galian C,” katanya.
Sehingga, katanya, sejak tahun 2015 susah ada tiga pengelola Galian C yang
sudah mengajukan rekomendasi kelayakan lingkungan ke pihaknya.
“Dari pengajuan itu, dua rekomendasi sudah kita terbitkan sedangkan
satu rekomendasi masih dalam proses,” ujarnya.
Setelah rekomendasi kelayakan lingkungan sudah didapatkan dari DLH Singkawang,
maka pengelola yang bersangkutan harus mengurusnya ke Pemprov untuk mendapatkan
izin produksi.
“Karena, rekomendasi kelayakan lingkungan merupakan salah satu syarat
untuk mendapatkan izin produksi dari Pemprov,” katanya.
Menurutnya, setiap pengajuan rekomendasi kelayakan lingkungan galian C, sebelum
diterbitkan akan ada pengecekan dari DLH bersama OPD dan pihak-pihak terkait,
seperti Dinas PUPR, Kecamatan, Kelurahan, RT dan masyarakat.
“Pengecekan yang dilakukan untuk memastikan apakah galian C tersebut layak
mendapatkan rekomendasi kelayakan lingkungan,. Jadi tidak serta merta bisa
dikeluarkan setelah diusulkan,” katanya.
MC. Kota Singkawang