Singkawang, MC – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Singkawang melakukan perjanjian kerjasama dengan Taman Cinta Waterboom tentang pemanfaatan Kartu Identitas Anak.
Penandatangan kerjasama dilakukan keduanya di Taman Cinta Waterboom, Selasa (13/9/2022).
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Singkawang, Deson Lingga mengatakan pihaknya telah melakukan penandatanganan kerjasama bersama Taman Cinta Waterboom. Perjanjian kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan minat masyarakat tentang arti pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA).
“Kemudian juga untuk meningkatkan kunjungan masyarakat pada tempat rekreasi di Kota Singkawang sehingga dapat meningkatkan ekonomi di sektor pariwisata,” katanya.
Ia mengatakan dalam perjanjian kerjasama itu disebutkan pihak kedua (Taman Cinta Waterboom) mempunyai kewajiban membebaskan tiket masuk ke Taman Cinta Waterboom kepada pemilik KIA yang berumur 0 sampai dengan 3 tahun.
Selain itu, pihak kedua berkewajiban memberikan potongan 50% tiket masuk ke Taman Cinta Waterboom kepada pemilik KIA seluruh Indonesia yang berusia diatas 3 tahun dengan ketentuan berlaku.
“Pemiliki KIA se Indonesia yang berusia 0-3 tahun dibebaskan tiket masuk ke Taman Cinta Waterboom dan mendapat potongan 50% tiket masuk bagi pemilik KIA usia 3 tahun keatas,” ujarnya.
Ketentuannya, pemilik harus menunjukkan KIA atau Fotocopy serta tidak dapat diwakilkan. “Potongan tiket masuk 50% ini berlaku setiap hari tanpa terkecuali,” ujarnya.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik