Singkawang, MC – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Singkawang telah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 172.118 pemilih untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang 2024 pada Jumat (20/9/2024) di Hotel Mahkota Singkawang.
Dari jumlah tersebut tercatat 937 pemilih penyandang disabilitas yang terdiri dari disabilitas fisik, disabilitas intelektual, disabilitas mental, disabilitas wicara, disabilitas sensorik rungu, dan disabilitas sensorik netra.
“Kalau yang ditanyakan pemilih dengan kategori orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), di kami (KPU) mengategorikannya pemilih disabilitas mental. Se-Singkawang jumlahnya 373 pemilih,” kata Anggota KPU Kota Singkawang Umar Faruq di Singkawang, Sabtu (28/9/2024).
Umar mengatakan pemilih dengan kategori disabilitas mental berada di 5 kecamatan dan 19 dari 26 kelurahan se-Kota Singkawang.
“Pemilih disabilitas mental di Kecamatan Singkawang Tengah 17 pemilih, Singkawang Barat 18 pemilih, Singkawang Utara 10 pemilih, Singkawang Timur 314 pemilih, dan Singkawang Selatan 14 pemilih. Pemilih disabilitas mental ini berada di 19 kelurahan dari 26 kelurahan,” sebut Umar.
Pemilih disabilitas mental terbanyak berada di Kelurahan Bagak Sahwa, Kecamatan Singkawang Timur. Hal ini lantaran di kelurahan tersebut terdapat tempat pemungutan suara (TPS) yang berlokasi di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Provinsi Kalimantan Barat.
“TPS RSJ ini merupakan TPS lokasi khusus. Ada 2 TPS di situ. Kategori disabilitas mental sebanyak 309 pemilih di 2 TPS,” ujar Umar.
Lebih lanjut Umar menyebutkan pemilih di 2 TPS lokasi khusus di RSJ totalnya 657 pemilih. Sebanyak 520 pemilih laki-laki dan 137 pemilih perempuan.
“Rinciannya, pemilih disabilitas fisik 1 pemilih, disabilitas intelektual 1 pemilih, disabilitas mental 309 pemilih, disabilitas wicara 24 pemilih, dan disabilitas sensorik rungu 2 pemilih. Di lokasi khusus, penomoran TPS-nya pun khusus. TPS 901 dan TPS 902,” kata Umar.
Apabila dijumlahkan seluruh pemilih dengan 6 kategori disabilitas di TPS lokasi khusus RSJ, maka totalnya 337 pemilih. Hal ini menunjukkan masih terdapat 320 pemilih di RSJ dengan keterangan non disabilitas.
Umar menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan hasil dari proses pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih di lokasi khusus.
“Jadi saat kami memutakhirkan data pemilih di RSJ sampai dengan penetapan DPT, tidak semua pemilih di RSJ itu pemilih asal Singkawang. Sebanyak 569 pemilih itu luar Singkawang namun masih dalam wilayah Provinsi Kalimantan Barat. Sedangkan yang asal Singkawang itu 88 pemilih. Nah, pemilih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih di daerah asalnya, tidak semua ada status disabilitasnya. Terdapat yang non disabilitas. Sehingga status disabilitas pemilih di RSJ kami sesuaikan sebagaimana data yang kami terima pertama kali dan yang bersangkutan terdaftar di daerah asalnya serta berdasarkan identitas kependudukan mereka,” jelas Umar.
Jika dibandingkan, terjadi penurunan DPT pemilih disabilitas pada Pemilu 2024 dengan Pemilihan Kepala Daerah di Kota Singkawang. Pada Pemilu, pemilih disabilitas sebanyak 1.318 jiwa. Sedangkan pada Pemilihan kali ini sejumlah 937 jiwa.
“Penurunan jumlah pemilih disabilitas ini dapat disebabkan oleh beberapa faktor ya. Bisa disebabkan faktor pindah domisili, meninggal dunia, dan lainnya. Berbeda dengan Pemilihan, Pemilu itu setiap WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih di manapun dia berada mempunyai hak untuk memilih, dan ada ketentuannya pastinya. Kalau di Pemilihan ini, pemilih itu adalah penduduk di wilayah itu sampai dengan tingkat provinsi tapi tidak antar provinsi, dan dibuktikan dengan identitas kependudukannya,” terang Umar.
“(Pemilih) Di RSJ juga mengalami penurunan. Ya, karena itu tadi. Hanya pemilih dalam satu provinsi yang bisa didaftarkan dalam daftar pemilih, termasuk faktor mungkin adanya individu yang dinyatakan sembuh dari gangguan mental,” kata Umar.
Umar menyatakan bahwa hak pilih ODGJ telah diatur dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015, yang memberikan hak memilih bagi orang dengan gangguan jiwa.
“ODGJ tetap memiliki hak konstitusi, sehingga memiliki hak yang sama untuk menyalurkan suara di Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Singkawang 2024,” kata Umar.
“Sepanjang frasa terganggu jiwa/ingatannya tidak dimaknai sebagai mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum,” demikian amar putusan MK, tutur Umar.
Bid. IKP/Kominfo
Sumber : KPU Skw