Singkawang, MC – Pertamina akan memberlakukan sistem kartu antrean dalam pembelian Gas LPG 3 Kg di pangkalan serta akan membangun kerjasama, koordinasi dengan Pemkot Singkawang dalam hal pendataan, verifikasi warga yang berhak mengkonsumsi Gas LPG 3 Bersubsidi.

Hal tersebut diungkapkan dalam Sosialisasi Penerapan Aturan Pembelian Gas LPG 3 Kg Untuk Pangkalan, di Basement Kantor Wali Kota Singkawang, Senin (3/8/2020).

Menurut Avip Noor Yulian, Salaes Branch Manager II Kalbar PT Pertamina, mengungkapkan pemberlakukan sistem kartu antrean ini akan mengganti sistem sebelumnya. Pertama, kata dia, agar tidak terjadi kerumunan massa di pangkalan yang dikhawatirkan yang dapat menimbulkan resiko baru terhadap Covid-19. Kedua, dengan tidak adanya kerumunan massa akan mengantisipasi hal yang dapat mengganggu operasional pangkalan atau ketertiban umum. “Nantinya pihak pangkalan yang mengatur soal sistem kartu antrean tersebut,” katanya.

Tak kalah pentingnya, sebut Avip Noor Yulian, pihaknya akan melakukan kerjasama dan koordinasi dengan Pemkot Singkawang terkait pendatan dan verifikasi data warga yang berhak mendapatkan Gas LPG 3 Kg. “Hal ini akan melibatkan RT dan lurah. Sehingga semua tahu siapa yang berhak mendapatkan LPG 3 Kg. Dengan demikian kedepan penyaluran gas LPG 3 Kg lebih tepat sasaran,” katanya. Dengan adanya pendataan dan verifikasi nantinya, kata dia, setelah rampung disampaikan, maka akan nampak jumlah warga penerima dan kuota LPG 3 Kg.

Termasuk kerjasama yang dibangun adalah dengan Disperindagkop Kota Singkawang terkait usaha mikro mana saja yang berhak menerima gas LPG 3 Kg, sehingga golongan non Mikro bisa beralih ke gas LPG non bersubsidi. “Ini juga akan dilakukan pendataan bekerjasama dengan Pemkot Singkawang melalui Disperindagkop,” sebutnya.

Saat ditanya terkait kelangkaan gas LPG 3 KG, ia menyampaikan kuat kecurigaan dikarenakan konsumsi LPG 3 Kg bersubsidi dipakai oleh oknum oknum yang tak berhak mengkonsumsi LPG 3 Kg. “Kecurigaan kita ke arah situ, makanya hal hal ini akan kita tertibkan,” tegasnya.

Di Pertamina sendiri, kata dia, sudah ada sistem pengawasan terhadap penyaluran di agen maupun pangkalan. Jika memang melakukan pelanggaran atau laporan pelanggan maka Pertamina akan melakukan investigasi. “Jika ada pelanggaran atau laporan masalah kita investigasi. Dari investigasi itu jika terbukti maka akan kita berikan sanksi mulai peneguran maupun skorsing bagi pangkalan atau agen bersangkutan,” jelasnya.

Lalu bagaimana kondisi distribusi LPG 3 Kg di Singkawang, ia mengatakan secara umum antara kebutuhan dan penyalurannya tidak masalah. Apalagi, kata dia, di setiap kelurahan di kota Singkawang ini sudah merata jumlah pangkalannya. “Di Singkawang sebenarnya sudah cukup. Apalagi setiap kelurahan sudah ada satu pangkalan, sesuai penerapan One Village One Outlet (OVOO) alias satu desa satu pangkalan itu minimal,” katanya.

Dengan adanya OVOO ini, kata dia, maka diharapkan setiap pangkalan mendahulukan layanan pembelian gas LPG 3 Kg kepada warga sekitar di desa atau kelurahan tersebut. “Sehingga tidak ada lagi warga Singkawang Timur beli gas ke Singkawang Barat,” ujarnya.

Terkait hal ini, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop) kota Singkawang, Muslimin mengatakan sejumlah hal terkait sosialisasi Penerapan Aturan Pembelian Gas LPG 3 Kg Untuk Pangkalan.

Ia mengatakan sejumlah hal sudah disepakati adanya sosialisasi ini. Kesepakatan yang terbangun baik Pertamina, Agen, Pangkalan dan Pemkot Singkawang.

Dimana pembelian gas LPG 3 Kg harus sesuai sistem disepakati yakni sistem kartu antrean. Memang belum serta merta diterapkan usai sosialisasi ini tapi akan diterapkan. Penerapan sistem kartu antrean ini mengambil pola sebagaimana diterapkan Pemkot Pontianak. Sistem kartu ini dianggap efektif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan distribusi gas LPG 3 Kg.

“Kita harapkan dengan sistem ini maka tidak ada lagi indikasi penjualan gas LPG 3 Kg ke warga diluar kota Singkawang. Tapi ini kita butuh proses pendataan dan verifikasi lapangan dulu dengan bekerjasama dengan Kecamatan dan kelurahan,” ungkapnya.

Muslimin menyebutkan PT Pertamina hanya menyerahkan jumlah agen dan pangkalan di Kota Singkawang, sedangkan berapa kuota gas LPG 3 Kg di Singkawang belum jelas alias belum diserahkan Pertamina ke Pemkot Singkawang. “Dari database yang Pertamina serahkan kita tercatat ada7 Agen dan 89 buah pangkalan. Ini akan kita cek nantinya di lapangan bersama pihak terkait,” jelasnya.

Pengecekan di lapangan ini, kata Muslimin, penting karena memastikan tujuan dibuatnya pangkalan ini guna mendekatkan layanan distribusi gas dan gas bersubsidi dekat dengan masyarakat. “Karena persoalannya agen dan pangkalan ini menumpuk di tiga kecamatan saja yakni Kecamatan Singkawang Barat, Singkawang Selatan, dan Singkawang Tengah saja, sementara kecamatan lain sedikit,” katanya.

Bahkan jika pantauan di lapangan banyak pangkalan yang keberadaannya hanya berjarak dua ruko, ada berjarak 100 meter dalam sebuah wilayah RT apalagi wilayah satu kelurahan. “Artinya kehadiran pangkalan ini akan kita atur lagi. Pengaturannya adalah tanpa memutus operasional pangkalan hanya saja barang kali tempat operasionalnya kita sesuaikan,” jelasnya.

Hal lainya, kata Muslimin, setiap pangkalan diminta mensosialisasi hasil pertemuan yang dilakukan ini kepada warga. Ia mengingatkan setiap agen dan pangkalan harus memasang plang dan alamat yang jelas dan rinci. “Itu semua guna memudahkan masyarakat mengakses pembelian gas dan pemantauan pihak Pemkot. Bagaimanapun pangkalan titik terakhir distribusi gas LPG 3 Kg ini. Salah besar jika ada pangkalan menjual ke pengecer lagi,” jelasnya.

Oleh sebab itu, nantinya setiap pangkalan juga harus menyiapkan database sesuai format yang berisikan warga yang melakukan pembelian gas LPG 3 Kg. Sehingga kedepan memudahkan pihak Pemkot untuk melakukan pendataan dan verifikasi terkait sistem kartu antrean, sehingga diharapkan penyaluran gas bersubsidi ini tepat sasaran.

Hal lainya disampaikan Muslimin adalah usulan kenaikan gas LPG dengan mempertimbangkan inflasi, upah masyarakat maupun kondisi harga BBM. Dimana saat ini harga HET masih mengacu pada keputusan Gubernur tahun 2014. “Kita usulkan kenaikan HET Ini guna tidak ada dalih lagi bagi pangkalan menjual gas diatas HET dengan alasan biaya operasional pangkalan itu sendiri,” tegasnya.