Singkawang, MC – Kinerja pelayanan publik Pemerintah Kota Singkawang memperoleh apresiasi tinggi dari pemerintah pusat. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian PANRB dan Ombudsman RI tahun 2024, sejumlah unit pelayanan di lingkungan Pemkot Singkawang meraih nilai tinggi dan masuk kategori “Sangat Baik”. Atas capaian tersebut, Gubernur Kalimantan Barat memberikan penghargaan kepada unit-unit pelayanan berprestasi.

Dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Republik Indonesia Nomor 659 Tahun 2024 serta Keputusan Ketua Ombudsman RI Nomor 252 Tahun 2024, tercatat bahwa Singkawang mencatatkan indeks pelayanan publik sebesar 4,46 dengan kategori A- dan predikat Sangat Baik.

Tiga unit pelayanan yang dinilai unggul dalam penyelenggaraan pelayanan publik antara lain:

  • RSUD dr. Abdul Aziz dengan nilai 4,51 (kategori A-, Sangat Baik)

  • Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, dengan nilai 4,46 (kategori A-, Sangat Baik)

  • Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dengan nilai 4,4 (kategori A-, Sangat Baik)

Selain itu, hasil penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI menempatkan Kota Singkawang pada zona hijau dengan skor 93,50, termasuk dalam kategori A (Kualitas Tertinggi).

Kinerja Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja juga mendapat pengakuan dengan penilaian Kategori Baik.

Atas pencapaian ini, Gubernur Kalimantan Barat menyerahkan piagam penghargaan kepada unit-unit pelayanan publik Pemkot Singkawang sebagai bentuk apresiasi terhadap komitmen dalam meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

Bid. IKP/Kominfo