Singkawang, MC – Beberapa pelaku usaha di Kota Singkawang masih ditemukan menggunakan tabung gas 3 kg. Hasil sidak tim gabungan dari Pertamina, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM, Polres dan Satpol PP Singkawang beberap waktu lalu menemukan sebanyak 17 tabung gas 3 Kg yang masih digunakan pelaku usaha.

Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan UKM Kota Singkawang, Muslimin mengatakan temuan tersebut ditemukan pada kegiatan sidak dengan sasaran hotel (kelas bintang maupun melati 3), restoran dan usahan laundry.

“Tabung gas 3 Kg hanya boleh digunakan oleh masyarakat kurang mampu dan pelaku UKM kecil,” kata Muslimin, Senin (2/10/2023).

Ia mengatakan sidak yang dilakukan selain melaksanakan program Trade In (sitem tukar) juga sekaligus untuk mensosialisasikan kepada pelaku usaha maupun masyarakat bahwa pelaku hotel, restoran maupun laundry tidak diperbolehkan untuk menggunakan gas 3 Kg.

“Karena gas 3 Kg ini adalah gas yang di subsidi oleh pemerintah khusus untuk keperluan masyarakat miskin dan pedagang kecil,” ujarnya.

Dari beberapa tempat yang di sidak, tim gabungan mendapati dua tempat yakni restoran dan laundry yang masih menggunakan tabung gas 3 Kg.

“Terhadap temuan tersebut, langsung kita ganti dengan tabung gas 5,5 Kg,” ungkapnya.

Sebagai informasi, kedepan program Trade In ini rencananya akan dilakukan di Kantor Disdaginkop dan UKM Singkawang.

“Jadi para pelaku usaha maupun masyarakat yang mampu dan masih menggunakan tabung gas 3 Kg dapat ditukar dengan tabung gas 5,5 Kg dengan biaya tambahan sebesar Rp100 ribu per tabung,” ujarnya.

“Saya berharap dengan adanya program Trade In ini kepada pelaku usaha tidak lagi menggunakan gas yang bersubsidi, karena gas 3 Kg tersebut hanya boleh digunakan oleh masyarakat kurang mampu atau pedagang kecil,” harapnya.

Bid. IKP