Singkawang, MC – Mulai tanggal 1 Agustus 2024 dan seterusnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang akan melakukan penegakan hukum terhadap ketertiban perparkiran.
Hal tersebut disampaikan Kepala Dishub Kota Singkawang, Eko Susanto usai memimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Tim Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban Kendaraan Bermotor dalam Wilayah Kota Singkawang bersama Satpol PP, Satlantas dan Kanit Provost Polres Singkawang serta Subdenpom XII/1-1 Singkawang di Aula Dishub, Rabu (31/7/2024).
Tim gabungan dari Dishub, Polres, Subdenpom dan Satpol PP ini setiap harinya akan melakukan patroli rutin. Dan jika ditemukan kendaraan parkir tidak pada tempatnya maka akan dilakukan penegakan hukum berupa pengempesan ban.
Kadishub mengimbau kepada masyarakat agar memarkirkan kendarannya di tempat yang disediakan dan tidak melanggar rambu larangan parkir.
Eko mengatakan, selama pelaksanaan sosialisasi pada bulan Juli lalu telah terjadi 1138 pelanggaran dan termasuk kategori tinggi khususnya terkait parkir.
“Kalau kita liat dari tipikal pelanggaran, ini termasuk tinggi di Kota Singkawang dan sekaligus menunjukkan bahwa perilaku masyarakat kita belum tertib khususnya terkait perparkiran,” sebut Kadishub.
Namun, Eko juga mengakui, kurangnya pengawasan menjadi penyebab rendahnya tingkat kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.
“Dan ini bisa dilihat sebagai efek tidak adanya kegiatan pengawasan di waktu sebelumnya, yang mana terakhir kita lakukan di tahun 2021 hingga baru Juli 2024 kemarin baru dilakukan pengawasan kembali,” ungkap Eko.
Menurutnya, jumlah kantong-kantong parkir di Singkawang masih efektif dalam menampung jumlah kendaraan yang ada, sehingga tidak ada alasan bagi warga untuk parkir sembarangan.
“Kita sudah bagi zona kantong-kantong parkir, dan itu efektif dan masih mampu menampung jumlah kendaraan yang parkir,” ujarnya.
“Contoh di rusen, itu sudah kita arahkan ke kantong parkir depan masjid raya, begitu juga jalan Budi Utomo dan Setia Budi itu kiri jalannya masih bisa ditempati parkir,” lanjutnya.
Ditempat yang sama, Kabid Lalu Lintas Dishub Singkawang, Adi Haryadi mengatakan pihaknya akan melakukan pengempesan ban baik untuk kendaraan roda 2 atau 4 yang melakukan pelanggaran parkir.
“Bagi kendaraan roda 2 atau 4 yang melanggar aturan parkir, maka kita lakukan pengempesan ban 50 persen,” ujarnya. (Gun)
Bid. IKP/Kominfo