Singkawang, MC – Dinas perhubungan (Dishub) Kota Singkawang menggelar patrol gabungan bersama Satlantas Polres Singkawang, Sub Denpom dan Satpol PP di Jalan P. Diponegoro dan Jalan Sejahtera, Selasa (5/10/2021).
Pada kegiatan ini, tim gabungan menertibkan beberapa kendaraan bermotor yang parkir sembarangan dengan cara dikempeskan. Hal ini merupakan bentuk tindak lanjut dari Peraturan Wali Kota Nomor 38 tahun 2021 tentang Penerapan Pengoperasian Kendaraan Bermotor di kota Singkawang.
“Kita berusaha untuk menciptakan kamseltibcar lantas, yaitu keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di kota Singkawang,” ungkap Petrus Yuda Sasmita Kepala Dinas Perhubungan kota Singkawang.
Yuda mengatakan kendaraan bermotor yang ditertibkan ada dua yakni sepeda motor dan sebuah mobil yang diparkir di sekitar Masjid Raya Singkawang dan di depan Bank Kalbar Singkawang.
“Hari ini kita tertibkan sudah dua kendaraan, satu motor di depan bedug Masjid Raya, yang satu mobil di depan Bank Kalbar. Sanksi yang diberikan berupa pengempesan ban,” ungkapnya.
Menurutnya, penertiban yang dilakukan ini ditujukan untuk mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan kota Singkawang sebagai kota wisata. “Parkir sembarangan itu kan selain merusak estetika kota, juga menghalangi kelancaran lalu lintas,” ujarnya.
Ia mengatakan patroli gabungan antara Dishub Singkawang dengan TNI dan Polri ini akan berlangsung hingga satu bulan kedepan.
Bukan hanya menertibkan kendaraan bermotor, pihaknya juga akan menertibkan Juru Parkir yang ada di Kota Singkawang, dengan memberikan maksimal tiga kali teguran atas pelanggaran yang mereka lakukan.
Untuk itu Dishub mengharapkan masyarakat mengikuti dan taat dengan peraturan, terutama Perwako Nomor 38 Tahun 2021 kota Singkawang, sebagai bentuk dukungan dalam upaya menciptakan Singkawang kota Wisata.
Bidang Informasi dan Komunikasi Publik