Singkawang, MC – Sebagai upaya mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Singkawang melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah bersama Satpol PP melakukan pengawasan dan penertiban reklame di wilayah Kota Singkawang, Selasa (24/5/2022).

Kabid Pengawasan dan Pengendalian Pendapatan Daerah BKD, Dedi Lamo mengatakan kegiatan ini merupakan agenda rutin BKD Singkawang melalui Bidang Pengawasan dan Pengendalian untuk melakukan penertiban reklame yang telah habis jatuh tempo dan pemasangan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.

“Sasaran penertiban adalah reklame yang telah habis jatuh tempo dan pemasangan yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini sebagai upaya dalam mengoptimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) terutama pajak daerah dari sektor pajak reklame,” kata Dedi Lamo.

Ia menyebutkan lokasi penertiban hari ini yakni beberapa reklame di Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Alianyang dan Jalan Yohana Godang Kecamatan Singkawang Barat dan Pasar Sekok Jalan Kecamatan Singkawang Selatan.

“Jadi lokasi penertiban hari ini untuk reklame di Jalan P. diponegoro, Jalan Alianyang, Jalan Yohana Godang dan Pasar Sekok,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat maupun pelaku usaha untuk mengurus perizinan dan pendaftaran terkait pemasangan reklame. “Dan bagi yg sudah habis jangka waktu untuk segera melakukan perpanjangan,” imbaunya.

Bid. Informasi dan Komunikasi Publik