Singkawang, MC – Tim Gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Singkawang menggelar operasi masker gabungan di Jalan Budi Utomo, Minggu (25/10/2020).

Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur dan Tindak Internal Satpol PP Singkawang, Nursahid mengatakan operasi gabungan menyasar kepada pengguna kendaraan bermotor yang tidak menggunakan masker. 

“Dalam operasi ini temukan 55 pelanggar protokol kesehatan yang kedapatan tidak menggunakan masker,” kata Nursahid.

Pihaknya, kata Nursahid memberikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan berupa sanksi kerja sosial serta menandatangani surat pernyataan.

“Kita berikan sanksi seuai dengan Perwako 49 tahun 2020. Berupa teguran tertulis, kerja sosial dan menandatangi surat pernyataan,” ujarnya.

Ia mengimbau kepada masyarakat Kota Singkawang untuk terus disiplin menjalankan protokol kesehatan. “Ini sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran covid 19. Apalagi saat ini Singkawang berada di Zona Kuning, tentu saja dengan upaya kita bersama, maka Singkawang akan kembali ke Zona Hijau,” katanya.

Diketahui, dalam operasi gabung tersebut diterjunkan sebanyak 50 personil, terdiri dari Satpol PP 30 personil, Kodim 1202 Singkawang 7 Personil, Polsek Singkawang Barat 3 Personil, Dishub 5 personil dan Sat Lantas Polres Singkawang 5 personil.