Singkawang, MC – Memasuki hari kesembilan pelaksanaan Operasi Bulan Kepatuhan Perhubungan, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Singkawang mencatat sejumlah pelanggaran yang berhasil ditindak, baik dari kendaraan angkutan penumpang maupun barang. Operasi ini menyasar kelengkapan izin operasional, jam operasional kendaraan berat, hingga kepatuhan terhadap pajak kendaraan.

Operasi yang dimulai sejak 18 September 2025 ini dilakukan secara terpadu bersama instansi terkait, dengan fokus utama pada pembinaan dan penindakan terhadap kendaraan yang tidak sesuai regulasi perhubungan.

“Pelaksanaan bulan kepatuhan berjalan sesuai perencanaan. Fokus kita tidak hanya pada izin angkutan penumpang dan barang, tetapi juga jam operasional serta rute kendaraan angkutan berat,” ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Singkawang, Eko Susanto, Selasa (30/9/2025).

Selain menertibkan kendaraan tanpa kelengkapan dokumen, petugas gabungan juga menindak kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor. Menariknya, pembayaran pajak dapat dilakukan langsung di lokasi operasi, bekerja sama dengan pihak Badan Pendapatan Daerah dan Samsat.

“Pelanggaran terbanyak justru terkait tunggakan pajak kendaraan. Oleh karena itu, kami sediakan layanan bayar di tempat. Ini terbukti efektif meningkatkan kepatuhan, sekaligus berkontribusi pada pendapatan asli daerah,” kata Eko.

Tak hanya soal administrasi, Dishub juga melakukan pengecekan teknis, termasuk pengawasan terhadap kendaraan yang tidak memiliki buku uji KIR atau memiliki KIR yang sudah tidak berlaku. Menurut Eko, hal ini penting untuk menjamin keamanan berkendara di jalan raya.

“Keselamatan lalu lintas adalah tanggung jawab bersama. Ketaatan terhadap aturan bukan sekadar kewajiban, tetapi bentuk perlindungan terhadap diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya. (Gun).

Bid. IKP/Kominfo