Singkawang, MC – Ombudsman RI menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mencegah dan memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Hal itu menjadi topik dalam Seminar Pelayanan Publik bertajuk “Pelayanan Publik Kolaboratif dan Terintegrasi dalam Pencegahan TPPO” yang digelar di Kampung Batu Resto, Singkawang, Senin (17/11/2025).
Ketua Ombudsman RI, Johanes Widijantoro, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, dan Kapolres Singkawang, AKBP Dody Yudianto Arruan, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan tersebut.
Johanes menegaskan bahwa TPPO merupakan kejahatan terorganisir yang bekerja melalui jaringan luas, mulai dari desa hingga kota. Kondisi itu membuat upaya pemberantasan kerap menghadapi tantangan besar.
“TPPO ini ada organisasi mafianya. Mereka terorganisir, bahkan dimulai dari pedesaan hingga perkotaan,” ujarnya.
Ia menyebut Kalimantan Barat sebagai salah satu wilayah dengan tingkat kerawanan tinggi karena berbatasan langsung dengan Malaysia. Berdasarkan data Kementerian Luar Negeri, Kalbar termasuk provinsi dengan jumlah korban TPPO yang signifikan.
Karena itu, Johanes berharap seminar di Singkawang menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antarlembaga. Ego sektoral, katanya, harus ditanggalkan agar penanganan dan pencegahan bisa dilakukan secara komprehensif.
“Kami ingin mengajak seluruh pemangku kepentingan, jangan lagi bekerja parsial. Yang kita hadapi ini mafia dengan jaringan luas,” katanya.
Selain penindakan terhadap jaringan pelaku, Ombudsman mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat rehabilitasi korban melalui program pemberdayaan ekonomi. Upaya itu dinilai penting agar korban tidak kembali terjerat bujuk rayu sindikat.
“Ada proses pemberdayaan agar mereka tidak lagi diiming-imingi bekerja ke luar negeri secara ilegal. Mereka harus punya akses pekerjaan yang layak,” kata Johanes.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, menyebutkan pemerintah kota telah menjalankan program rehabilitasi dan perlindungan terhadap korban TPPO. Sejumlah langkah konkret telah dilakukan sejak 2023.
“Pada September 2023, Pemkot menyalurkan bantuan sarana wirausaha kepada tujuh warga Singkawang korban TPPO,” ujarnya.
Ia menambahkan, pada tahun yang sama Pemkot juga berhasil memfasilitasi pemulangan sembilan korban TPPO dari Myanmar.
Selain rehabilitasi, Pemkot bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Singkawang dalam upaya pencegahan. Langkah itu dilakukan untuk mengidentifikasi warga yang berpotensi diberangkatkan secara nonprosedural.
“Dari Januari hingga Oktober 2024, Imigrasi Singkawang telah menunda bahkan menolak 127 paspor yang dicurigai akan digunakan bekerja secara ilegal. Ini sangat rawan menjadi korban TPPO,” katanya. (Gun)
Bid. IKP/Kominfo




